DAILYPANGANDARAN – Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini merupakan komitmennya untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong perlindungan hak konsumen di tengah pesatnya perdagangan dan transaksi digital.
Dihadiri pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, serta generasi muda, acara tersebut menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi keadilan ekonomi.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan hanya sebagai konsumen, tapi juga pelaku usaha kecil yang butuh kepastian hukum. UU ini menjadi tameng agar masyarakat tak dirugikan, baik dalam transaksi langsung maupun digital,” tegas Hj. Ida, di Sanghyangkalang Batukaras, Kecamatan Cijulang, 3 maret 2026.
Ia menjelaskan hak dasar konsumen, seperti kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa; informasi yang benar dan jujur; serta hak didengar keluhannya. Pelaku usaha pun diingatkan akan kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian.
Pada sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan isu seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce merugikan, serta lemahnya posisi tawar konsumen kecil.
Hj. Ida menegaskan komitmennya memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan di daerah pemilihannya. “Konsumen cerdas melahirkan pasar sehat, dan pasar sehat menguatkan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan membangun kesadaran hukum serta ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.





