Berita  

Sengkarut Pengadaan Excavator Rp1,7 Miliar: Antara Urgensi Sampah dan Lempar Tanggung Jawab

DAILYPANGANDARAN – Aroma tak sedap di Kabupaten Pangandaran kini tak hanya tercium dari gunungan sampah di TPA Purbahayu, tetapi juga dari alur birokrasi pemerintah daerahnya. Di tengah desakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengakhiri praktik open dumping, proyek pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,7 miliar justru tersandung aksi saling lempar tanggung jawab antar-instansi terkait prosedur eksekusinya.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mengalokasikan anggaran jumbo tersebut dari APBD 2026 melalui metode E-Purchasing dengan Kode RUP 65397180. Namun, saat efektivitas pengadaan alat pengeruk sampah ini dipertanyakan publik, internal pemda justru terjebak dalam sengkarut administratif yang saling bertolak belakang.

Saling Sanggah Otoritas Pengadaan

Ketidakselarasan ini bermula dari pernyataan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Pangandaran, Dede Heryanto, S.Pd., M.M. Ia mengeklaim bahwa belanja modal alat berat tersebut telah rampung sejak dua bulan lalu tanpa melalui meja kerjanya secara formal.

“Soal excavator sudah selesai, sudah lama. Sekitar dua bulan lalu. Tidak melalui tender, tapi menggunakan mini competition, mirip tender cepat,” ujar Dede.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dieksekusi secara mandiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal DLHK. “Diproses oleh PPK dari DLHK, tidak melalui Barjas,” tambahnya, seolah menarik garis tegas pembatas tanggung jawab.

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kepala DLHK Pangandaran, Irwansyah. Ia justru melontarkan kesaksian yang berbanding terbalik dengan menyebut Bagian Barjas Setda tetap terlibat aktif sebagai pelaksana sistem kompetisi tersebut akibat adanya penyesuaian regulasi.

“Kalau DPA-nya memang ada di LH. Tetapi proses mini competition-nya, karena aturan baru, dilaksanakan di Barjas bersama PPK dan PPTK dari dinas,” sanggah Irwansyah.

Tabir Transparansi yang Berkelit

Silang pendapat antara Barjas dan DLHK ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pengadaan barang di lingkup Pemkab Pangandaran. Pola komunikasi yang tidak sinkron mengindikasikan adanya celah akuntabilitas, mengingat sistem mini competition pada e-purchasingseharusnya tercatat secara rigid dan mutlak dalam sistem pengadaan satu pintu.

Kritik pun mengalir. Birokrasi Pangandaran dinilai gagap dan cenderung berlindung di balik tameng “aturan baru”. Di saat TPA Purbahayu kian kritis dan dihantui isu kebocoran limbah B3, para pemangku kebijakan justru sibuk bersilat lidah soal siapa yang berwenang mengetok palu proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut.

Sikap saling lempar tanggung jawab prosedural ini kian menebalkan skeptisisme publik: apakah pengadaan excavator ini benar-benar didasari oleh urgensi penanganan darurat sampah, atau sekadar upaya kejar tayang penyerapan anggaran di tengah sengkarut yang tak kunjung usai?

Exit mobile version