Berita  

Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon Karet PTPN I, Polres Pangandaran Lakukan Penyelidikan

Screenshot

DAILYPANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan pengrusakan puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mendalami seluruh data yang diperoleh. Terdapat beberapa laporan masuk yang kami tindak lanjuti secara profesional dan objektif,” ujar AKP Idas Wardias.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan 63 pohon karet yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 21 hingga 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran langsung menerbitkan administrasi penyelidikan guna mengungkap peristiwa sebenarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas), AKP Idas menjelaskan bahwa informasi awal tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan secara terburu-buru.

“Penyidik masih menguji seluruh fakta hukum. Kami tidak bisa menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun sebelum alat bukti terpenuhi secara menyeluruh,” tambahnya.

Saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini.

Polres Pangandaran mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum.

Exit mobile version