Menjaga Nafas Fiskal Pangandaran: Siasat Membendung Bencana Gagal Bayar

DAILYPANGANDARAN – Hantu gagal bayar di penghujung tahun anggaran masih menjadi bayang-bayang menakutkan bagi jalannya roda pemerintahan. Pengalaman pahit ketidakseimbangan kas daerah tak ingin diulang oleh Kabupaten Pangandaran. Di balik pintu ruang rapat kerja DPRD Pangandaran pada Sabtu, 8 Agustus 2026, suasana diskusi berlangsung cukup alot. Para wakil rakyat di Komisi IV sengaja menguji setiap lembar dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Satu per satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggil. Sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga kepemudaan dan olahraga duduk bersama membedah angka-angka anggaran. Misi utama rapat marathon ini hanya satu: menyehatkan kembali fiskal daerah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak megap-megap di akhir tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin, menegaskan bahwa disiplin anggaran kali ini bukan sekadar formalitas angka di atas kertas. Pelajaran masa lalu membuktikan bahwa kebiasaan mematok belanja tanpa kepastian pendapatan yang realistis hanya akan bermuara pada penumpukan utang daerah.

“Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah mendorong keselarasan yang presisi antara target pendapatan dan target belanja daerah,” ujar Jalaludin melalui pesan singkat pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Ibarat mengukur baju sesuai badan, Komisi IV mendesak pemerintah daerah untuk berhenti mematok belanja secara fantatif. Setiap potensi pergeseran anggaran dan penyesuaian target pendapatan kini harus dibeberkan dengan alasan yang konkret. Efisiensi ketat mulai diterapkan di berbagai lini belanja yang dinilai kurang berdampak langsung bagi warga.

Namun, di tengah pengetatan sabuk pengaman anggaran tersebut, timbul kecemasan tersendiri: apakah hak-hak dasar warga akan ikut terpangkas?

Komisi IV secara tegas memagari sektor-sektor krusial. Pengetatan fiskal tidak boleh menyasar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sektor pendidikan, jaminan kesehatan, dan infrastruktur dasar diposisikan sebagai batas merah yang tidak boleh diganggu gugat. Efisiensi diarahkan pada pemborosan birokrasi, bukan pada operasional sekolah atau pelayanan pasien di puskesmas.

“Pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, tidak boleh dikorbankan dalam proses efisiensi anggaran,” tegas Jalaludin.

Bagi legislator Pangandaran, APBD Perubahan 2026 harus mampu menjadi instrumen penyelamat yang sehat dan realistis. Setiap rupiah yang dikucurkan dari kas daerah wajib memiliki daya ungkit nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar habis untuk membiayai rutinitas birokrasi.

Dengan menyelaraskan kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja sejak awal, Pangandaran berikhtiar menutup celah defisit dan memastikan pelayanan publik tetap berdiri tegak tanpa bayang-bayang gagal bayar.