DAILYPANGANDARAN — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran mengimbau masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan untuk memperhatikan jadwal kunjungan kontrol rawat jalan. Penyesuaian aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan tertib, efektif, dan optimal.
Pihak manajemen RSUD Pandega menegaskan bahwa pasien pengguna BPJS Kesehatan wajib melakukan kontrol tepat sesuai jadwal yang tertera pada Surat Kontrol.
Bagi pasien yang hadir sebelum tanggal kontrol, pihak rumah sakit menegaskan tidak dapat memberikan pelayanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga antrean dan keteraturan jadwal pemeriksaan medis.
Sementara itu, bagi pasien yang terpaksa hadir setelah tanggal kontrol (keterlambatan), pelayanan tetap dapat diberikan dengan syarat khusus. Pasien diwajibkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui WhatsApp ke nomor 0878-6222-4930 atau 0821-2005-6071 paling lambat dua hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pasien juga diimbau untuk melakukan reservasi antrean secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, aturan batasan jadwal ini tidak berlaku bagi kondisi darurat. Apabila pasien mengalami indikasi kegawatdaruratan medis, pasien dapat langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk segera mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.
Melalui sosialisasi ini, RSUD Pandega Pangandaran berharap para pasien dan keluarga dapat mematuhi prosedur yang berlaku agar proses berobat menjadi lebih mudah, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.





