DAILYPANGANDARAN – Kedok investasi bodong yang dijalankan aplikasi MBA (MBAstack Limited Company) akhirnya terbongkar total. Memasuki pekan pertama Februari 2026, ribuan investor aplikasi ini dipastikan gigit jari setelah dana yang mereka tanamkan tak kunjung bisa ditarik. Per Senin (9/2/2026), status aplikasi tersebut resmi dinyatakan scam atau penipuan.
Siasat Licin Pengelola: Iming-iming Biaya Penarikan Rendah
Sebelum sistem benar-benar terkunci, pengelola aplikasi sempat memainkan psikologi para anggotanya untuk meredam kepanikan. Melalui pesan berantai di grup WhatsApp, seorang admin bernama Nathalie menjanjikan penurunan biaya penarikan (withdraw) dari 8 persen menjadi 3 persen yang diklaim berlaku mulai hari ini, Senin (9/2).
Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol. Alih-alih menerima keuntungan, para anggota justru dihadapkan pada penghentian layanan sejak 4 hingga 6 Februari dengan dalih “sinkronisasi data” dengan bank mitra. Hingga saat ini, dana para anggota tetap tertahan dengan notifikasi “Dalam Proses” meskipun saldo di akun aplikasi mereka sudah terpotong.
Kesaksian Korban: “Saldo Berkurang, Rekening Kosong”
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Kholid, salah satu anggota yang terjebak. Ia mengaku sempat tergiur dengan janji manis pengelola, namun kini hanya bisa pasrah melihat modalnya menguap.
“Kami dijanjikan penarikan lancar lagi hari ini dengan biaya admin yang lebih kecil. Tapi kenyataannya, saat saya mencoba tarik, statusnya hanya ‘Dalam Proses’ terus. Saldo di aplikasi sudah dipotong, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening bank saya,” ujar Kholid dengan nada getir saat ditemui di Alun-Alun Parigi, Senin (9/2/2026).
Polisi: Skema Ponzi Berkedok Perusahaan Periklanan
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menegaskan bahwa pihaknya telah memonitor dan melakukan mitigasi sejak dini untuk mengantisipasi gejolak massa. Menurutnya, MBAstack bukanlah perusahaan investasi legal, melainkan perusahaan periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen anggota (skema Ponzi).
“Ini sebenarnya perusahaan periklanan, namun ada sistem rekrutmen anggota yang dibebankan iuran. Setoran depositnya bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga informasi yang kami terima ada yang mencapai Rp100 juta per orang,” ungkap AKBP Ikrar Potawari.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa setiap aktivitas penghimpunan dana wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menghimpun dana dari masyarakat harus ada izin OJK. Jangan mudah terpengaruh iming-iming keuntungan besar hanya dari aktivitas sederhana seperti like gambar atau video. Itu hal yang tidak masuk akal dalam instrumen investasi yang sehat,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Posko Pengaduan
Hingga saat ini, Polres Pangandaran mencatat sedikitnya 30 hingga 40 orang telah melapor secara informal, dan jumlah ini diprediksi akan terus melonjak. Menanggapi hal tersebut, kepolisian telah resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kami akan memproses laporan ini secepat mungkin dan berupaya membantu masyarakat mendapatkan kembali haknya. Kami juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pengelola atau koordinator di balik aplikasi ini,” tegas Kapolres.
Pantauan di lokasi, Kantor MBA di Parigi saat ini masih dalam pengamanan ketat aparat kepolisian untuk mencegah aksi anarkis dari massa yang emosi menuntut uang mereka kembali.





