Berita  

Siasat Mengulur Waktu di Laut Pangandaran

Laut
Laut Pangandaran yang kena tumpahan Batu Bara.

DAILYPANGANDARAN – Hampir sebulan Tongkang Nautica 22 mengendap di perairan Sukaresik, Pangandaran, tanpa kejelasan evakuasi.

Muatan 8.109 ton batu bara yang karam sejak 16 Juni lalu kini bukan sekadar bangkai besi di dasar laut, melainkan bom waktu ekologis. Kehadirannya mengancam ekosistem pesisir, mematikan mata pencaharian nelayan, hingga mencoreng citra pariwisata Pangandaran. Namun, di tengah ancaman yang kian nyata ini, respons Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan pihak perusahaan justru memperlihatkan kelambanan yang absurd.

Pernyataan Pemkab Pangandaran yang berjanji akan “memperjuangkan hak masyarakat” setelah ada hasil kajian terasa seperti retorika birokrasi usang. Pemerintah daerah seolah memosisikan diri sebagai penonton pasif—menunggu evakuasi selesai baru menghitung kerugian. Logika ini jelas membalikkan nalar keselamatan publik. Bagaimana mungkin perhitungan kerugian dijadikan alasan untuk menunda tindakan darurat, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan setiap detik akibat lelehan batu bara di laut?

Menyerahkan penanganan dampak kepada mekanisme asuransi dan kalkulasi lambat perusahaan adalah bentuk lepas tanggung jawab. Prinsip *polluter pays*—siapa yang mencemari wajib bertanggung jawab—seharusnya diterapkan sejak hari pertama insiden. Pemkab tidak boleh membiarkan korporasi bersembunyi di balik rumitnya klaim asuransi, sementara nelayan lokal terus kehilangan penghasilan harian mereka.

Langkah tegas harus segera diambil tanpa menunggu perdebatan administratif yang berlarut-larut. Pemkab Pangandaran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mendesak pemilik kapal dan muatan untuk segera menarik tongkang dari perairan Sukaresik. Jika perusahaan bergeming, pemerintah wajib mengambil alih proses evakuasi menggunakan dana darurat, lalu membebankan seluruh biayanya kepada pemilik kapal.

Masyarakat Pangandaran tidak membutuhkan janji manis tentang kompensasi masa depan yang belum jelas kapan cairnya. Yang mereka butuhkan saat ini adalah tindakan nyata: evakuasi kapal yang cepat, jaminan pemulihan lingkungan, dan ganti rugi langsung bagi nelayan terdampak. Menunda penanganan Nautica 22 sama saja dengan membiarkan bencana lingkungan terjadi secara perlahan atas nama kelalaian birokrasi.