DAILYPANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menahan seorang pria berinisial F (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban (AR) warga Kecamatan Cimerak yang berusia 12 tahun dan berstatus sebagai siswi sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini dilaporkan tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan serta menjalani serangkaian tes medis, korban dikonfirmasi sedang mengandung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka F merupakan tetangga korban. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk serta memaksa korban agar berkunjung ke kediamannya sebelum melancarkan aksi asusila tersebut.
“Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk rayu dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak,” kata AKBP Potowari dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan Visum et Repertum dari RSUD Pandega, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban. Aksi tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali. Korban semula tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut dan malu.
“Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia 5 bulan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk pihak pelapor, guna melengkapi berkas perkara.
Saat ini, tersangka F telah resmi menjalani penahanan di Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait kondisi janin yang dikandung korban, kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan kesehatan serta pendampingan psikologis yang tepat tanpa adanya tindakan terminasi kehamilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda material mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.





