Berita  

Perbup Nomor 7 Tahun 2024 Terbit, Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran Menciut

DAILYPANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus untuk Pemerintah Desa (Pemdes). Adapun penyaluran bantuan keuangan khusus ini dilakukan setiap bulan dengan besaran 1/12 (satu per dua belas) dari besaran bantuan keuangan khusus.

Kendati demikian, besaran keuangan khsusus yang disalurkan pemda ke pemdes sebelumnya senilai Rp 19,9 miliar menjadi rasionalisasi atau sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, nantinya bankeu khusus ini digunakan untuk tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, insentif RT RW, Satlinmas dan kader Posyandu.

Bankeu khusus yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran. Selain itu, bankeu khusus bakalan di transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

Dengan terbitnya Perbup Nomor 7 Tahun 2024 yang resmi ditandatangi Bupati Pangandaran pada 16 Januari 2024 ini maka, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan Kesejahteraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman mengatakan jika Pemda telah menerbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. Jika Perbup tersebut membahas tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa.

“Penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar. Nantinya disalurkan ke 93 desa di 10 kecamatan. Karena masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya. Untuk itu jumlahnya saat ini disesuaikan,” ucapnya.