DAILYPANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran menemukan 931 nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak diketahui keberadaanya. Ratusan pemilih itu tidak bisa diakses oleh pantarlih, meski alamatnya terdata jelas.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah DPS yang telah ditetapkan sebanyak 335.164 pemilih. Terdiri dari 166.923 laki-laki dan 168.241 pemilih perempuan.
Komisioner bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU atas penetapan DPS tersebut.
“Pertama kita berikan rekomendasi soal satu daftar pemilih yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), itu di Cigugur, padahal KTP dan namanya ada, harusnya tetap masuk daftar pemilih” kata Ade Ajat, Selasa (13/7/2024).
Ia mengatakan Bawaslu juga temukan ada 931 daftar pemilih yang tidak diketahui keberadaanya. Pada saat pencoklitan mereka tidak ditemukan. Padahal NIK mereka ada.
“Pantarlih juga tidak menemukan, maka rekomendasi dari Bawaslu, meminta agar mereka yang tidak dikenal itu, dikeluarkan saja dari daftar pemilih,” ucapnya.
Hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan identitas mereka saat pelaksanaan Pilkada nanti. “Namun pihak KPU menjelaskan, tidak bisa mengeluarkan begitu saja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan membenarkan jika ada ditemukan nama pemilih tidak diketahui keberadaanya, meski alamatnya ada orangnya tidak diketahui.
“Jumlah pemilih yang tidak diketahui ini sudah dikoreksi dan totalnya ada 918 pemilih. Saya kira ini normal, karena data ini milik dirjen data dirjen kependudukan, nanti KPU akan melakukan proses ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Muhtadin, mereka yang tidak diketahui ini dimasukan dalam DPS, untuk selanjutnya akan masuk pada tahap tanggapan masyarakat.
“Karena kita tidak bisa menghapus mereka serta merta, tanpa adanya data pendukung, kalau pindah berarti harus ada keterangan pindah, kalah meninggal harus ada akta kematian,” ucapnya.