DAILYPANGANDARAN – Kuasa Hukum seorang penyandang Tuna Grahita yang menjadi korban dugaan pencabulan, Ai Giwang Sari meminta terdakwa diberi hukuman yang setimpal.
Diketahui, terdakwa yaitu eks Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Saya menerima bocoran, bahwa terdakwa dituntut 5 tahun,” kata Ai Giwang, Senin 7 Oktober 2024.
Ai Giwang menyampaikan, mengetahui bocoran tersebut, pihak keluarga juga sudah menyampaikan rasa kecewannya atas tuntutan tersebut.
“Ya, beberapa hari lalu, pihak keluarga menyampaikan kepada kami yang selaku kuasa hukum korban, bahwasanya mereka kecewa,” tutur Ai Giwang.
Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang terdakwa lakukan terhadap korban.
“Bahwa korban merupakan disabilitas. Oleh karena itu pihak keluarga berharap Majelis Hakim bisa memutuskan yang setimpal dan seadil-adilnya,” katanya.
Dirinya berharap rasa keadilan korban itu harus terpenuhi, meskipun untuk kekuasaan kehakiman sendiri tidak bisa diintervensi dan pinya independen tersendiri.
“Tetapi ini hanya harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga. Mudah-mudahan majelis hakim yang memeriksa bisa memutuskan atau memvonis seadil-adilnya sehingga mengobati rasa keadilan keluarga. Ya karena, sekarang baru tuntutan, jadi masih ada tahapan selanjutnya. Dalam intinya kami berharap terdakwa divonis yang setimpal,” ujarnya.