Berita  

Honorer Pemda Pangandaran Berpeluang Berstatus PPPK Paruh Waktu

DAILYPANGANDARAN – Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran yang belum lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Namun ada satu syarat yang dipenuhi.

Honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu apabila terdaftar masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan saat ini honorer yang sudah masuk data BKN tersebut, sudah ada yang mengikuti tes PPPK gelombang pertama.

“Nah yang lolos jadi PPPK, kemudian yang tidak lolos bis menjadi PPPK paruh waktu, tentunya yang memenuhi kriteria,” kata Kusdiana melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1/2025).

Sementara para tenaga honorer yang belum masuk data BKN, menurut dia, belum pasti bagaimana kebijakannya nanti.
“Jadi tergantung bagaimana kebijakan nanti, kan kalau kita hanya mengikuti aturan saja , aturan yang paruh waktu juga belum ada, ya soal sistem kerja, penggajian, itu belum ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah soal tenaga honorer ini, pasti akan seiring dan sejalan dengan pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Pangandaran, Dodi Solih Hidayat menyebutkan saat ini jumlah pegawai honorer di Kabupaten Pangandaran yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada 2.741 orang.

“Itu yang terdaftar di BKN sehingga estimasi jumlah pegawai honorer saat ini, lebih dari angka tersebut,” kata Dodi.

Menurut dia, dulu para honorer diberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK), hingga terakhir pada tahun 2022 lalu. “SPK menjadi syarat pendataan ke BKN, yang dimana harus ada bukti pembayaran honor dan lain-lain,” ucapnya.

Lanjut Dodi, untuk jumlah honorer yang paling banyak ada di bagian tenaga teknis. “Sementara jumlah honorer guru kini sudah berkurang, karena sebagian besar sudah menjadi PPPK,” tutupnya