Berita  

Diskopdagin Pangandaran Temukan Ketidaksesuaian Takaran pada Minyakita

DAILYPANGANDARAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Pangandaran melakukan uji takar terhadap minyak goreng kemasan merek Minyakita.

Belakangan, Minyakita menjadi sorotan karena dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak yang tertera pada label kemasan dengan isinya yang sebenarnya.

Ari Ridwan Mas selaku Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Diskopdagin Kabupaten Pangandaran, mengungkapkan bahwa pengujian tersebut telah dimulai sejak Selasa (11/3/2025).

Kemarin, Diskopdagin menguji sampel Minyakita berukuran 1 liter yang diproduksi oleh Wilmar atau PT Multimas Nabati Asahan Serang. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan isi sebesar 7 mililiter, 8 mililiter, dan 10 mililiter.

“Karena batas toleransi yang diperbolehkan adalah 15 mililiter, maka kekurangan tersebut masih dalam ambang batas yang dapat diterima,” ujar Ari, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, pada pengujian berikutnya, Diskopdagin menguji sampel Minyakita ukuran 1 liter yang diproduksi oleh CV Marta Permata Gemilang dari Sragen. Dari empat sampel yang diuji, ditemukan kekurangan rata-rata sebesar 20 mililiter, yang berarti melebihi batas toleransi yang ditetapkan. Temuan ini juga disaksikan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP.

Menanggapi hasil tersebut, pihak Diskopdagin akan segera melaporkan temuannya kepada Kementerian Perdagangan. “Saat ini, di Pangandaran hanya ada dua distributor Minyakita, itupun stoknya sudah jarang ditemukan,” kata Ari.

Menurutnya, minyak goreng Minyakita yang diuji diperoleh dari Pasar Parigi dan salah satu warung di Pangandaran. “Sementara di Pasar Pananjung, produk ini bahkan sudah tidak ditemukan lagi,” tambahnya.

Selain menguji volume minyak, Diskopdagin juga mengecek ukuran huruf dan angka satuan liter pada kemasan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskopdagin Pangandaran, Tedi Garnida, menegaskan bahwa pengujian ini hanya dilakukan terhadap Minyakita. “Merek lain tidak kami uji,” ujarnya.

Sementara itu, PPNS Pangandaran, Rusnandar, mengatakan bahwa kewenangan Diskopdagin saat ini adalah memastikan keberadaan Minyakita di Pangandaran dan mengecek apakah takarannya sesuai dengan standar.

“Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan beberapa produk yang takarannya tidak sesuai,” pungkasnya.

Ket foto: Sampel penakaran minyakkita oleh Disdagkop Pangandaran/Aldi Nur Fadillah