Berita  

Diduga Lakukan Penipuan, Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi

DAILYPANGANDARAN – Seorang pengembang perumahan, berinisial (ESW), dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung. Lebih dari itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.

Menurut kuasa hukum AR, Ai Giwang, ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).

Atas dasar hal tersebut, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan tersebut. “Kami akan cek dulu laporannya masuk kemana dan unitnya apa,” ucap Idas melalui pesan WhatsApp.

Namun, pihaknya belum menyampaikan secara rinci progres dari kasus tersebut.