DAILYPANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran akan menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan dalam perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di sebuah perumahan di Pangandaran.
Laporan dugaan tindak pidana ini diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari, pada 20 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, seorang pengembang bernama Eka dilaporkan ke Polres Pangandaran atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan tersebut dibuat dengan akta notaris oleh H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, Eka, selaku pihak pertama, berjanji akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian paling lambat 31 Desember 2024.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut belum juga selesai. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak kunjung diserahkan kepada pembeli.
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyatakan bahwa hingga Kamis (20/3/2025), pihaknya belum menerima laporan secara resmi. “Sepertinya baru ada aduan kemarin,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera diproses. “Setelah berkas laporan masuk ke meja saya, kami akan langsung membuat disposisi. Nanti akan ditentukan unit yang menangani kasus ini. Berdasarkan aduan tersebut, kami akan membuat laporan informasi, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan,” jelasnya.
Setelah penyelidikan dimulai, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.
AKP Idas menegaskan bahwa dugaan kasus penipuan atau penggelapan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Laporan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.