Berita  

Gubernur Jawa Barat Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 6 Juni 2025

DAILYPANGANDARAN – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran menyampaikan kabar gembira dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bagi masyarakat Jawa Barat.

Sebagai hadiah Lebaran Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor P3D/Samsat Pangandaran, H. Endun Abdullah Syafi’i, pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Bapak Gubernur memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,” ungkapnya.

Syarat dan Ketentuan

Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, pemilik diwajibkan membawa kendaraan tersebut beserta dokumen asli, yaitu STNK, BPKB, dan KTP.

“Yang paling penting adalah membawa kendaraan ke kantor kami untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, baru dilakukan proses penetapan pajak,” jelas Adun Abdullah.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan, misalnya dari Tasikmalaya ke Pangandaran, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat Tasikmalaya untuk mencabut berkas terlebih dahulu. Jika kendaraan menunggak pajak lebih dari lima tahun, pemilik wajib membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

“Setelah mencabut berkas, wajib pajak langsung menuju loket mutasi untuk diverifikasi. Proses mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat masih bebas denda dan bebas biaya pokok,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan, sedangkan SWDKLLJ tetap dikenakan biaya.

Periode dan Jam Layanan

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini berlaku mulai Kamis, 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, wajib pajak cukup membayar biaya pokok pajak satu tahun berjalan.

Bagi kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Jika plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan,” terang Adun.

Untuk memaksimalkan layanan, Samsat Pangandaran akan tetap buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, dengan jam operasional pukul 08.00 – 14.00 WIB selama program berlangsung.

“Hari Sabtu dan Minggu kami tetap buka sampai program ini berakhir,” kata Adun.

Tindakan Setelah Program Berakhir

Setelah periode penghapusan denda dan tunggakan ini berakhir, Samsat akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan yang masih belum membayar pajak.

Jika kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB kedapatan belum membayar pajak, maka akan dihapus dari register administrasi. Selanjutnya, pihak Satlantas Polres Pangandaran akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayo, manfaatkan kesempatan ini! Pak Gubernur sudah memberikan kado, belum tentu tahun depan ada lagi,” tutup Adun.