Berita  

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pangandaran

DAILYPANGANDARAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga oleh sekelompok orang di kawasan Grand Pangandaran beberapa waktu lalu telah berakhir dengan penyelesaian damai.

Sebelumnya, Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya. Insiden tersebut terjadi bersamaan dengan pembongkaran bangunan setengah jadi miliknya oleh sekelompok orang di lahan kawasan Grand Pangandaran yang menurutnya merupakan lahan negara.

Direktur Utama PT Pancajaya Makmur Bersama (PT PMB) Grand Pangandaran melalui kuasa hukumnya, Aryo Garudo, menyampaikan bahwa telah tercapai penyelesaian damai atas tiga permasalahan hukum yang sebelumnya melibatkan para pihak dalam ranah pidana dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pangandaran bahkan nasional.

Tiga Permasalahan Hukum 

1. Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di kawasan Grand Pangandaran, dengan laporan polisi nomor LP/B/132/VI/2025 atas nama pelapor Engkos Rosadi.

2. Dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan/atau penganiayaan terkait penyemprotan cairan kimia pada hari yang sama, dengan laporan nomor STBPLP/21/VI/Polsek Pangandaran dan pelapor berinisial S.

3. Dugaan tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kantor keamanan PT PMB, termasuk pengerusakan kantor dan penganiayaan terhadap sejumlah sekuriti, tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/135/VI/2025 atas nama pelapor berinisial Putra Bagja Bahari.

Menurut Aryo, setelah dilakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan mengedepankan itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen yang sah secara hukum dan telah diserahkan kepada penyidik Polres Pangandaran pada 24 Juni 2025 sebagai dasar penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami menyambut baik penyelesaian damai ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan hubungan harmonis dan berkelanjutan, sekaligus langkah konstruktif meredam eskalasi konflik lebih lanjut,” ujar Aryo.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh proses hukum atas ketiga permasalahan tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pihak perusahaan juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkontribusi dalam mediasi sehingga tercipta Kabupaten Pangandaran yang kondusif untuk wisata dan investasi.