Berita  

Bejat! Pria di Pangandaran Cabuli Gadis 16 Tahun Hingga Melahirkan

DAILYPANGANDARAN – Seorang pria berinisial AA (22), warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban diketahui adalah seorang gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran pada Rabu (2/7/2025), mengungkapkan kronologi tindakan bejat pelaku. Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada bulan Juni 2024. Saat itu, korban yang merupakan teman adik tersangka, sedang menginap di rumah pelaku.

“Korban digusur dari kamarnya oleh tersangka saat tidur dan dipaksa melakukan hubungan badan,” terang AKBP Mujianto. Ia menambahkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan maupun berteriak karena diliputi rasa takut. “Jadi karena rasa takut, korban tidak berteriak atau melakukan perlawanan, sehingga korban disetubuhi dan dicabuli,” imbuhnya.

Tidak hanya sekali, pelaku kemudian kembali menyetubuhi dan mencabuli korban di rumah orang tua tersangka. “Total tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali,” ungkap Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima potong pakaian milik korban, hasil visum dari RSUD Pandega Pangandaran, serta keterangan dari ahli spesialis kandungan.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban diketahui telah melahirkan secara operasi Caesar pada bulan Desember 2024. “Mungkin saat ini anaknya sudah berusia 6 bulan,” jelas AKBP Mujianto. Terungkap pula bahwa tersangka dan korban sempat menikah siri, namun kemudian korban ditinggalkan.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) *juncto* Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) *juncto* Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak *juncto* Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.