DAILYPANGANDARAN – Suprianto (29) warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diciduk polisi saat transaksi obat-obatan terlarang. Dia ditangkap di Pos Ronda Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran pada Rabu (25/6/2025) malam pukul 20.30 WIB.
Dalam konferensi pers ia dihadirkan digiring anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran. Mengenakan baju tanahan oren, dia tertunduk lemas sebari berjalan ke meja konferensi pers.
Tak ada sepatah dua patah kata yang dikeluarkan saat ditanya detikJabar alasan melakukan jual beli obat terlarang tersebut. Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Pangandaran setelah melakukan penyelidikan selama setahun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 761 butir obat jenis Hexymer dan 110 butir obat jenis Double Y. Selain itu, turut disita satu buah tas selempang berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan satu unit ponsel merek Samsung berwarna hitam.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa tersangka Suprianto sengaja memiliki dan mengedarkan obat-obatan tersebut yang tidak memenuhi standar mutu atau keamanan. Dengan modus operandi tersangka adalah dengan menjual obat-obatan tersebut, yang ia peroleh melalui pembelian secara online.
“Tersangka ini sudah mengedarkan obat terlarang selama satu tahun terakhir,” kata AKBP Mujianto dalam konferensi Pers, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka sudah lama menjadi target bidikan polisi Satnarkoba Polres Pangandaran. “Beberapa kali kami melakukan pembuntutan dan penyelidikan, namun baru kali ini kami berhasil menemukan barang bukti lengkap untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sasaran peredaran obat-obatan ini, menurut Kapolres, adalah kalangan pelajar dan masyarakat umum. Penyidik Polres Pangandaran saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 439 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.
Mujianto juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pangandaran dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Dalam periode Januari hingga Juni, sudah ada 15 tersangka yang kami tangkap dalam kasus narkoba, dan beberapa di antaranya telah direhabilitasi. Kasus-kasus ini juga sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan,” tutupnya.