DAILPANGANDARAN – Kecelakaan akibat jalan rusak selama ini sering kali dianggap sebagai suratan takdir. Padahal, secara hukum, setiap lubang yang dibiarkan tanpa perbaikan adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menempatkan keselamatan publik sebagai hak dasar yang tidak bisa ditawar.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia—baik UU LLAJ maupun UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan—tidak memberikan ruang bagi pembiaran. “Kerusakan jalan bukan sekadar soal teknis, melainkan pelanggaran atas hak dasar masyarakat untuk selamat di jalan raya,” kata Soegijapranata, melansir dari berbagai sumber, Senin (23/2/2026).
Instrumen Pemukul: Pasal 273 UU LLAJ
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen utama bagi warga untuk menuntut keadilan.
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan, atau setidaknya memasang rambu peringatan sebagai langkah preventif.
Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi pidana dan denda telah menanti:
- Korban Meninggal Dunia: Pejabat berpotensi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
- Luka Berat: Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
- Tanpa Rambu Peringatan: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Membidik Tanggung Jawab Berjenjang
Hukum telah menetapkan garis tanggung jawab yang jelas. Penentuan siapa yang bisa dijerat bergantung pada status jalan tempat kecelakaan terjadi. Djoko Setijowarno mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat wewenang sebelum melapor:
- Jalan Nasional: Menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum (PU).
- Jalan Provinsi: Di bawah wewenang Gubernur.
- Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi urusan Bupati atau Wali Kota.
“Ketepatan sasaran laporan adalah kunci agar tindakan hukum berjalan efektif,” kata Djoko.
Menurutnya, pembiaraan tanpa rambu, minimnya penerangan jalan, hingga perusakan jalan oleh pihak swasta merupakan celah hukum yang bisa menjerat penyelenggara negara.
Keselamatan di jalan adalah hak publik. Dengan adanya instrumen hukum yang tegas ini, masyarakat diimbau tidak lagi pasrah, melainkan proaktif melaporkan setiap kerusakan. Negara harus diingatkan bahwa setiap nyawa yang hilang di jalan rusak memiliki pertanggungjawaban di mata hukum.
Kondisi di Pangandaran
Sementara itu, kondisi jalan daerah di Kabupaten Pangandaran diklaim telah memenuhi pemerataan pembangunan secara keseluruhan.
Tahun 2025 kemarin, Pemkab Pangandaran mengklaim jika pembangunan jalan sudah mencapai 89-98%, era kepemimpinan bupati sebelumnya. Namun, informasi yang redaksi terima, sejumlah warga masih mengeluhkan belum adanya perbaikan jalan di beberapa titik.
Akan tetapi, kondisi jalan kabupaten dan desa tentu mempunyai kewenangan berbeda. Namun, semua mata tertuju kepada pemimpin daerahnya.





