Berita  

Pembangunan IPAL Mangkrak Senilai Rp 600 Juta di Pantai Pangandaran Kumuh

Proyek Pembangunan IPAL Pangandaran
Proyek Pembangunan IPAL Pangandaran

DAILYPANGANDARAN – Pemandangan tak sedap terlihat di kawasan Pantai Pangandaran. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi solusi sanitasi, kini justru membuat suasana wisata tampak kumuh lantaran pengerjaannya mangkrak dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Titik pembangunan IPAL yang berlokasi di antara Pos 1 dan Pos 2 Pantai Pangandaran tersebut hingga kini masih ditutup pagar seng. Kondisi ini dinilai sangat mengurangi estetika kawasan wisata unggulan tersebut. Tak hanya itu, air limbah terlihat meluap di area proyek karena konstruksi yang belum rampung.

Proyek IPAL percontohan ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp600 juta yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Adit, salah seorang pedagang di area pantai, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan pagar pembatas proyek tersebut. Akibatnya, ia kehilangan tempat untuk mencari nafkah.

“Saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin saja saya tidak bisa berjualan karena lapak dagangan terhimpit pagar proyek,” ujar Adit, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa belakangan ini tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lokasi. Bahkan, menurut Adit, sebagian struktur konstruksi sempat ambruk akibat terhempas ombak saat air laut pasang.

Dia berharap proyek ini segera diselesaikan agar para pedagang bisa kembali beraktivitas normal, terutama menjelang libur Lebaran mendatang.

Mangkraknya proyek ini diduga akibat minimnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, khususnya Bidang Cipta Karya. Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi.

Keterlambatan ini sempat mendapat teguran keras dari Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu yang diunggah di akun media sosialnya. Bupati menginstruksikan agar pembangunan IPAL wajib diselesaikan sebelum libur hari raya Idulfitri.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, Nanang Heryanto membenarkan jika pembangunan IPAL itu selesai pada akhir 2025 kemarin. Namun, karena ada keterlambatan kena adendum.

“Iya pengerjaan IPAL tersebut seharusnya selesai pada tahun 2025,” ucap Nanang

Akibat keterlambatan ini, kata Nanang pihak pelaksana proyek IPAL dikenakan denda keterlambatan (adendum) selama 50 hari. “Kalo telat dalam pengerjaan pasti dikenakan denda,” tutupnya.

Exit mobile version