DAILYPANGANDARAN – Di saat hiruk-pikuk pemerintahan daerah terus bergulir, laporan harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono, menunjukkan profil finansial yang mencolok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya pada 27 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen periodik tahun 2025 tersebut, Ino mencatatkan total kekayaan bersih mencapai Rp20.851.846.578. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat dengan aset properti paling masif di wilayahnya.
Gurita Aset: 35 Bidang Tanah “Hasil Sendiri”
Dominasi kekayaan Ino Darsono tidak tersimpan dalam bentuk deretan mobil mewah atau surat berharga, melainkan pada penguasaan lahan yang sangat luas. Tercatat, ia memiliki 35 bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Pangandaran. Nilai total aset tanah dan bangunan ini mencapai angka fantastis: Rp21.655.857.151.
Menariknya, seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai “Hasil Sendiri”. Beberapa kepemilikan lahan yang paling menonjol antara lain:
– Tanah seluas 6.038 m2 senilai Rp2,78 miliar.
– Tanah seluas 3.383 m2 senilai Rp1,45 miliar.
– Tanah seluas 1.389 m2 senilai Rp2,58 miliar.
– Tanah seluas 9.297 m2—lahan terluas dalam laporannya—senilai Rp1,32 miliar.
Hamparan tanah yang tersebar di puluhan titik ini menegaskan posisi Ino sebagai “tuan tanah” di daerah yang dipimpinnya.
Kas Tipis dan Beban Utang
Kontras dengan nilai aset propertinya yang mencapai puluhan miliar, likuiditas keuangan Ino tampak jauh lebih ramping. Ia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas hanya sebesar Rp23.388.601. Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp37.000.000.
Di sisi lain, neraca kekayaan Ino juga dibayangi oleh kewajiban finansial. Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp864.399.174. Hal ini membuat sub-total hartanya yang sebesar Rp21,7 miliar menyusut menjadi Rp20,8 miliar sebagai total kekayaan bersih.
Transparansi di Balik Sistem E-LHKPN
KPK menegaskan bahwa rincian harta ini merupakan dokumen yang dicetak otomatis dari sistem e-lhkpn berdasarkan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pelaporan ini adalah instrumen wajib untuk memastikan penyelenggara negara bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Laporan ini kini menjadi konsumsi publik, membuka ruang bagi masyarakat Pangandaran untuk turut mengawasi kewajaran aset sang wakil pimpinan daerah di tengah masa baktinya.
