DAILYPANGANDARAN – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami resmi melaporkan daftar kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2025. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 5 Maret 2026, total harta kekayaan bersih Citra tercatat sebesar Rp3.007.061.300.
Angka tersebut merupakan hasil kalkulasi dari akumulasi harta senilai Rp4,8 miliar yang dikurangi beban utang sebesar Rp1,8 miliar.
Daominasi Aset Properti di Tanah Kelahiran
Aset berupa tanah dan bangunan menjadi komponen utama kekayaan Citra. Ia tercatat memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Pangandaran dengan nilai total mencapai Rp3.795.428.600.
Beberapa aset properti yang mencolok dalam laporan tersebut antara lain:
– Tanah dan Bangunan seluas 1.680 m²/700 m² di Pangandaran senilai Rp1,2 miliar.
– Tanah dan Bangunan seluas 280 m²/280 m² senilai Rp652 juta.
– Tanah dan Bangunan seluas 603 m²/340 m² senilai Rp500 juta.
– Selain itu, terdapat belasan bidang tanah lainnya dengan status hasil sendiri yang tersebar di wilayah yang sama.
Isi Garasi: Fortuner dan Vespa LX
Selain properti, Citra melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp944.000.000. Di dalam garasinya, terparkir dua unit mobil dan dua unit sepeda motor, yakni:
– Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 senilai Rp425 juta.
– Toyota Kijang Innova 2.4 V tahun 2022 senilai Rp411,5 juta.
– Yamaha BPV tahun 2023 senilai Rp57,5 juta.
– Piaggio Vespa LX 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta.
Detail Keuangan dan Kewajiban
Dalam laporan kategori harta bergerak lainnya, ia mencantumkan nilai sebesar Rp43 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya berjumlah Rp24.632.700. Citra tercatat tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan ini.
Namun, di balik deretan aset properti tersebut, Citra juga melaporkan kewajiban finansial yang cukup besar. Ia tercatat memiliki utang senilai Rp1.800.000.000.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pengumuman LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk menjaga transparansi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK menegaskan bahwa data ini merupakan rincian yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-lhkpn.
