DAILYPANGANDARAN – Manajemen RSUD Pandega Pangandaran menegaskan komitmen penuh dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, profesional, dan transparan. Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut memperketat pengawasan internal guna mewujudkan Zona Integritas yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.
Pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi menjadi fokus utama dalam transformasi birokrasi di RSUD Pandega Pangandaran. Melalui sosialisasi masif baik secara langsung maupun melalui media sosial, pihak rumah sakit mengampanyekan slogan “tanpa pungli, tanpa calo, dan tanpa korupsi” di setiap lini pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan obat.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku. Manajemen menjelaskan bahwa praktik percaloan yang sering kali dikeluhkan di tempat umum—seperti pengurusan antrean sepihak atau manipulasi ketersediaan kamar—akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Dalam menyukseskan program ini, RSUD Pandega Pangandaran menyediakan kanal pengaduan resmi terpadu. Masyarakat yang mendapati adanya indikasi pungutan liar atau tindakan tidak transparan oleh oknum petugas diminta untuk segera melapor. Pihak rumah sakit menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan penuh bagi setiap pelapor yang menyampaikan aduan valid.
Direktur RSUD Pandega menyatakan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Kepatuhan dari masyarakat selaku pengguna layanan untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas menjadi kunci utama keberhasilan program ini.





