DAILYPANGANDARAN – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen. Putusan tersebut menyatakan bahwa kuota bernilai ekonomi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Ida, putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” ujar Ida.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini menyoroti praktik selama ini, di mana banyak konsumen kehilangan sisa kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktifnya habis, tanpa ada skema perlindungan hak bagi mereka.
Oleh karena itu, ia berharap para pelaku usaha telekomunikasi dapat segera menyesuaikan model bisnisnya agar sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen.
“Kami berharap pemerintah dan regulator mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuotanya secara adil dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Ida menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi putusan MK tersebut.
“Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada celah bagi munculnya praktik bisnis baru yang justru kembali merugikan konsumen,” pungkasnya.
