DAILYPANGANDARAN – Kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi MBA terus bergulir. Kini, oknum anggota DPRD yang diduga terlibat resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak, yang dipimpin tokoh muda Tian Kadarisman.
Tian menilai keterlibatan oknum dewan ini sebagai pengkhianatan terhadap marwah DPRD sebagai wakil rakyat. “Berdasarkan fakta lapangan, kami temukan indikasi tiga peran oknum DPRD yang mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Tian merinci peran mereka sebagai berikut:
• Promotor (Affiliator): Secara aktif mempromosikan investasi bodong MBA di ruang publik, melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik yang melarang pencarian keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisi.
• Penjamin Legitimator: Menyalahgunakan status dewan untuk memberi legitimasi palsu bahwa investasi aman, melanggar Pasal 3 tentang integritas dan kejujuran. “Marwah jabatan bukan barang dagangan untuk digadaikan demi komisi,” tegasnya.
• Pembiar: Mengetahui ketimpangan tapi bungkam, bahkan merekrut anggota baru secara masif, melanggar Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan responsif terhadap penderitaan rakyat.
Tian menyerukan oknum terkait sadar diri, mengakui kesalahan, dan mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan BK akan segera rapat untuk mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan.
“Ada tata tertib, tata cara, dan kode etik. Saya minta BK lakukan penyisiran apakah mereka hanya fasilitator atau mengajak orang lain bergabung,” ujarnya.
Asep juga mendukung pengusutan polisi. “Nanti terlihat apakah ini pidana atau perdata,” tambahnya.





