DAILYPANGANDARAN – Ammar Zoni akhirnya telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (8/92023).
Hasil sidang tuntutan tersebut, Ammar divonis hukuman 1 tahun penjara, sunat masa rehabilitas selama 6 bulan.
Ammar mendapatkan tuntutan tersebut bersama kedua rekannya, yaitu M dan R, yang masih terlibat narkoba bersamanya.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara di kurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani,” lanjutnya.
Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Mulai Open Endorse
Suami dari Irish Bella tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif. Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Ammar Zoni terciduk oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, pada 8 Maret 2023.
Ammar harus berurusan dengan petugas setekah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Pada saat itu, terungkap bahwa AZ telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kini AZ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum, dengan hukuman 1 tahun penjara.