Berita  

Upaya Samsat Pangandaran Mencapai Target Pembayaran Pajak Kendaraan

Operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Pangandaran.
Operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Pangandaran.

Pangandaran – Operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Pangandaran terus dilakukan. Sejumlah titik yang menjadi lokasi operasi gabungan itu diantaranya Bunderan Emplak Kalipucang dan wilayah Kecamatan Padaherang.

Upaya penarikan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan salah satu cara menekan pembayaran pajak kepada warga secara langsung.

Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut diantaranya polisi lalu lintas, Subdenpom, Bapenda dan Samsat Pangandaran.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah mengatakan potensi data kendaraan bermotor di pangandaran ada sebanyak 89.868 kendaraan bermotor (KBM), sementara data penunggak pajak kendaraan bermotor di Pangandaran sejumlah 31.461 KBM.

“Penunggakan pembayaran pajaknya lumayan cukup lama dan kebanyakan dibawah 5 tahun, tapi ada juga yang lebih dari 5 tahun,” kata Adun, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, upaya dalam melakukan penarikan kepada wajib pajak terus dilakukan dengan melibatkan stakeholder.

“Bahkan kami sudah sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak melalui edaran Bupati Pangandaran,” katanya.

Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan telah jauh-jauh hari disampaikan dan meminta menjadi atensi.

“Sehingga ketika operasi gabungan kali ini sudah tidak lagi kaget, karena kami pun sudah berulang kali memberikan informasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat  memanfaatkan program pemutihan, diskon pajak, bebas biaya balik nama, diskon pajak pembelian kendaraan baru dan bebas denda pajak.

“Pemutihan itu berlaku sejak (16/10/2023 hingga 16/12/2023),” katanya.

Sementara itu untuk cara bayar pajak tahunan bisa di bayar melalui aplikasi SAMBARA, atau melalui samsat keliling. Sedangkan pajak 5 tahunan harus datang ke samsat induk dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yaitu BPKB, STNK dan KTP serta melakukan cek fisik kendaraan.