DAILYPANGANDARAN – Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Pangandaran telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) 2024 menjadi Perda yang digelar Rabu (29/11) yang lalu. Berbagai reaksi pun muncul atas keputusan tersebut.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pangandaran, Rohimat Resdiana mengatakan sangat mengapresiasi kinerja para anggota DPRD, terlebih yang hadir dalam rapat paripurna.
“Tentunya saya sangat mengapresiasi kepada para anggota DPRD yang hadir menetapkan Raperda APBD 2024 menjadi Perda,” kata Rohimat, Sabtu (2/11/2023).
Menurutnya, meskipun sejumlah pihak ada yang menolak, itu merupakan hal yang biasa. Tetapi, kata Rohimat, perlu dipahami soal defist anggaran yang pemkab Pangandaran alami.
“Defisit ini dampak dari pemerataan pembangunan selama 2 tahun terakhir,” kata dia.
Ia mengatakan pembanguan infrastruktur di berbagai desa dan jalan pelosok semuanya terbangun dengan baik, sehingga menjadi salah satu faktor meningkatnya Produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Pangandaran.
“Bayangkan, apabila 2 tahun kebelakang ketika COVID-19 melanda bupati tidak berupaya apapun, mungkin dampaknya bagi perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Rohimat berpendapat, kebijakan pemda yang fundamental seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan infrastruktur masih tetap berjalan walaupun ditengah defisit.
“Tentu artinya kepedulian Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sangat pro rakyat dan berani mempertaruhkan demi kepentingan rakyat,” katanya.
Kendati demikian, kata Rohimat, ditetapkannya Raperda APBD Tahun 2024 dengan tepat waktu merupakan kinerja yang baik dari eksekutif dan legislatif.
“Karena kalau sampai telat ditetapkan, maka akan menimbulkan dampak terhadap untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rohimat menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Selain itu, kata Rohimat, keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.
Kemudian, menurut Rohimat, Raperda APBD ini bisa ditetapkan setelah melalui alur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui rapat Bamus (Badan Musyawarah) serta sidang komisi yang di hadiri oleh masing-masing utusan Fraksi dan TAPD.
Adapun penjelasan terkait dengan Fraksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 82 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil Pemilihan umum;
(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi;
(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Sebagai mana penjelasan di atas, artinya Fraksi itu adalah representasi dari Partai Politik.
Selanjutnya Raperda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD yang telah di tetapkan ini nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur untuk di evaluasi.
Respon Soal Pemda Melakukan Pinjaman
Rohimat mengatakan persoalan pemda berniat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga tidak masalah.
“Saya pikir tidak masalah. Kenapa demikian, karena hal tersebut sudah berdasar kepada aturan Perundang-Undangan yang berlaku, lagi pula itu untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi Bupati semata,” katanya.
Menururnya kondisi tersebut tidak hanya dialami pemda Pangandaran, mayoritas pemerintah daerah lain pun itu sama, bahwa pinjaman yang diajukan dalam portofolio dibahas bersama dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Lalu muncul pertanyaan kenapa harus mengajukan pinjaman? Lah toh memang jawabnnya pasti ini menutupi defisit dampak Covid-19. Karena dampak dari COVID-19 yang melanda beberapa tahun terakhir, bukan hanya di rasakan oleh pihak awasta tapi juga dirasakan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah,” ujarnya.
Hal ini juga yang mendasari Kabupaten/Kota yang lain bahkan Provinsi mengajukan pinjaman, sama halnya seperti Kabupaten Pangandaran.
“Harapan saya jangan sampai permasalahan ini justru digiring-giring ke arah politik 2024, masyarakat di bodohi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya demi meraih simpati rakyat,” katanya.
Pesan Pemuda Menjelang Pemilu 2024
Rohimat mengajak melaksanakan pesta Demokrasi tahum 2024 dengan memberikan pilihan yang kredibel bagi masyarakat dengan lebih mengedapankan ide dan gagasan untuk kemajuan Pangandaran.
“Saya Rohimat Resdiana selaku ketua DPD KNPI Pangandaran mengapresiasi kepada para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah datang menghadiri paripurna APBD TA. 2024, semoga kedepan Pangandaran semakin melesat maju,” tutupnya.