DAILYPANGANDARAN – Memasuki masa tenang sejumlah alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho masih mejeng di sepanjang jalan pantai Pangandaran. Pantauan detikJabar pada Minggu (11/2/2024) siang sejumlah baliho caleg hingga capres masih terpasang di jalur wisata.
Terlihat beberapa baliho yang masih banyak terpasang berada di jalan Bulak Laut, Jalan Pamugaran hingga Kampung Turis. Lokasi tersebut merupakan kawasan objek wisata Pangandaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan imbauan penertiban APK menjelang masa tenang sudah diperingati kepada masing-masing partai politik sejak Jumat (9/2/) yang lalu. Meski demikian, saat ini masih ada APK yang terpasang.
“Kalau surat sejak dua hari yang lalu atau Jumat (9/2) kemarin sudah kami terbitkan ke masing-masing parpol. Ya menjelang masa tenang harus tidak ada lagi baliho yang menempel,” kata Iwan kepada detikJabar usai Apel Siaga dan Deklarasi Damai di Alun-alun Paamprokan, Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, APK yang hari ini masih terpasang ataupun baliho yang terpampang di jalan protokol dan objek wisata akan mulai dibongkar. “Mulai hari ini setelah apel kami akan tertibkan APK,” ucap dia.
Ia mengatakan penertiban akan segera dilakukan mulai dari sini (Alun-Alun Paamprokan jalan nasional Cijulang-Pangandaran, Cimerak dan Padaherang.
“Tentu akan disusur sepanjang jalan nasional dan ke daerah-daerah di Pangandaran. Termasuk yang dikabarkan hari ini di objek wisata masih ada baliho,” kata dia.
Kendati demikian, kata Iwan, untuk parpol yang masih memasangkan baliho di masa tenang hanya akan mendapatkan sanski penertiban aaja “sangsinya hanya penertiban APK saja, tidak ada sangsi lain,” kata Iwan.
Iwan mengakaui per hari ini masih banyak APK terpampang disejumlah titik, apalagi di area objek wisata Pangandaran. Memang, kata dia, dalam PKPU terkait penertiban APK itu, batas waktunya sampai H-1 atau 1 hari sebelum pemungutan suara.
“Untuk itu, masa tenang hari ini kita akan bergerak melakukan penertiban APK dengan membagi dua zona,” jelasnya.
Dua zona ini yakni, zona 1 dari Pangandaran ke Padaherang dan zona 2 dari Pangandaran sampai ke Cimerak.
“Kita akan bergerak langsung melakukan penertiban, begitu juga di masing-masing daerah. Semua Panwascam, pengawas Desa dan pengawas TPS akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.