DAILYPANGANDARAN – Seorang remaja perempuan disabilitas di Pangandaran AR (20) diduga menjadi korban pencabulaan oleh eks Sekdis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. AR mengaku telah disetubuhi selama 5 kali.
Kuasa Hukum Korban Pencabulan AR, Ai Giwang Sari mengatakan pihaknya telah diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi korban pencabulan yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Dinas di instansi Pemkab Pangandaran.
“Saat ini sekarang sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan disabilitas yang terjadi di Kalipucang. saat ini kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Pangandaran,” kata Giwang, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, pertamakali mendapatkan informasi pada (12/5/2024) yang lalu dari pihak guru tempat korban sekolah.
“Namun mereka bingung, sedangkan keluarga belum tahu, kami menawarkan untuk segera memberitahu keluarga, sehingga menyepakati dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia mengatakan saat mendapatkan informasi tersebut (12/5) malamnya langsung melakukan pelaporan ke polisi. “Pada hari itu juga langsung saya laporkan,” katanya.
Giwang menuturkan, korban pencabulan itu merupakan seorang penyandang tuna grahita usianya 20 tahun, tetapi mentalnya masih belum diketahui. Karena, kata dia, masih akan di tes psikologi. “Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, korban mengalami persetubuhan oleh korban selama 5 kali sejak tahun 2023 hingga April 2024. “Namun tanggal kejadian belum diketahui tetapi 5 kali berdasarkan pengakuan korban,” katanya.
Kondisi korban saat ini, kata Giwang, mengalami sedikit trauma tapi itu juga nanti akan diperiksa oleh psikolog. “Ya nanti cek psikolog yang tau bagaimana kondisi detailnya terkait korban,” ucapnya.
Untuk mempercepat proses ini, menurut Giwang, memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin.
“Supaya kita bisa mengetahui pelakunya meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara, kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya,” kata Giwang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas di Kalipucang.
“Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan.
Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. “Akan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog. Pelaku masih dalam pendalaman,” ucapnya.