Berita  

Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas Naskah Akademik Rapedra Inisiatif DPRD

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. Istimewa.

DAILYPANGANDARAN.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan pembahasan 4 Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024.

Bapemperda bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan Naskah Akademik dan Raperda, bersama Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Seperti diketahui, 4 buah Raperda inisiatif DPRD itu diantarannya, tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

baca juga : Nostalgia Nonton Bioskop di Nanjung 1 dan 2 Pangandaran

Kemudian tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu dan yang terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Keempat Naskah Akademik dan Raperda yang dibahas tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), yang telah disepakati bersama pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 23 November 2023 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.”BUMDes didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada,” katanya Selasa (16/7).

baca juga : Menikmati Suasana Pantai Pangandaran dari Joglo Markopi 

Ia mengatakan, pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.”Selanjutnya soal Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Bapemperda DPRD Bahas Raperda Tata Kelola Resapan Air

Pemerintah terus memperkuat pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Program ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen.

baca juga : PKS Pangandaran Usung Dadang Solihat Bacabup untuk Pilkada 2024

Sedangkan, Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah.”Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan tata kelola resapan air di berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan,” jelasnya.

Beberapa langkah strategis telah diambil untuk memastikan bahwa resapan air dapat berjalan dengan baik, termasuk pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau.”Untuk Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital,” ucapnya.

Ia mengatakan, betapa pentingnya pengelolaan arsip yang efisien dan modern di era digital ini. Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena arsip bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik.(*)