DAILYPANGANDARAN – Forum Perkumpulan Masyarakat Peduli Sampah Purbahayu angkat bicara soal penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sedang mereka bangun.
Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Pangandaran telah menyegel TPS di Desa Purbahayu, yang belum menempuh izin sama sekali. Penyegelan itu dilakukan pada tanggal 15 Agustus kemarin.
Ketua Forum Perkumpulan Masyarakat Peduli Sampah Purbahayu Miswan mengatakan, pihaknya mengaku kini sedang menempuh izin pembangunan TPS tersebut.
“Kami diarahkan satpol PP untuk menempuh izin, diantaranya izin bangunan yang kini sedang berproses, registrasinya sudah keluar,” katanya kepada Wartawan Selasa (20/8/2024).
Kemudian hal yang sudah didapat yakni izjn lingkungan sekitar TPS tersebut.”Sudah ada SK dari kepala desa, domisili, keterangan tidak dalam sengketa, sertifikat sudah lengkap, izin tetangga, tandatangan warga sudah ada, dengan dokumentasinya,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sudah ada.”Di PUPR, LH juga kini sedang berproses,” ujarnya.
“Surat pernyataan terkait kesanggupan untuk melengkapi peraturan perizinan teknis berusaha yang berlaku yang sesuai dengan ketentuan dan peratuara perundangan yang berlaku di daerah dan nasional, juga sudah kami buat,” tambahnya.