DAILYPANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran akan mendalami anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga berkampanye di group WhatsApp dan menunggu hasil tindak lanjut dari KPU.
Selain itu, anggota PPS berinisial JK yang diduga kampanye tersebut merupakan perangkat desa di Kecamatan Cigugur. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengatakan, saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Pangandaran.
“Itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, kita tunggu hasilnya seperti apa,” kata Gaga kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kendati demikian, kata Gaga, dugaan pelanggaran ini sudah ditangani dan bagian dari apakah terindikasi ke kode etik atau ada kaitan dengan hal lain.
“Kalau ada dugaan pelanggaran secara administrasi ataupun pidana kita akan telusuri,” katanya.
Tapi kalaupun ini terkait pelanggaran kode etik, maka ini tetap ketika menjadi temuan ujungnya akan direkomendasikan ke PPK ataupun KPU Kabupaten Pangandaran.
“Kalaupun ada dugaan pidana, kita tetap tindaklanjuti,” ucap Gaga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan, dalam penanganan kode etik penyelenggara, KPU dan Bawaslu tentu mempunyai kewenangan pengawasan.
“Tapi, kita pun belum bertanya secara detail ke Panwascam terkait temuan di Group WhatsApp itu,” ujarnya.
Tindak lanjut dari Bawaslu, hari Jum’at (15/11/2024) ini pihaknya akan menggelar rapat yang di antaranya membicarakan tentang temuan tersebut.
“Cuman pandangan Bawaslu sementara, itu sudah ada pelanggaran etik terlepas dari pernyataan dia bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah karena insentif tidak cair – cair,” kata Iwan.