DAILYPANGANDARAN – Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak ada tambahan kuota pupuk bersubsidi pada tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, mengatakan bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun ini sesuai dengan ajuan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024 memang ada tambahan kuota dari yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi kelangkaan,” ungkap Yadi, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 terdiri dari 7.321 ton pupuk urea, 5.906 ton pupuk NPK, dan 4.204 ton pupuk organik.
Pada tahun 2024, Kabupaten Pangandaran awalnya mendapat kuota pupuk urea sebanyak 4.449 ton dan pupuk NPK sebanyak 2.774 ton. Namun, kemudian ada alokasi tambahan, yakni 7.597 ton untuk pupuk urea dan 5.938 ton untuk pupuk NPK. Dengan tambahan ini, persentase usulan kebutuhan pupuk urea mencapai 90 persen, sedangkan NPK mencapai 62 persen.
Menurutnya, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).”Kami juga melakukan pendataan ulang, terutama bagi petani yang belum terdaftar,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini petani tidak diwajibkan membawa kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Mereka cukup membawa KTP, dengan catatan telah terdata di sistem e-RDKK.
Jika dalam pendataan ulang terdapat penambahan luas lahan sawah, maka akan dilakukan realokasi pupuk, bukan tambahan kuota. “Bukan tambahan, tapi realokasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi telah diminimalisir. “Sekarang, saat mengambil pupuk, petani harus membawa KTP dan difoto. Jika orangnya berbeda, pupuk tidak akan diberikan,” ujarnya.