DPRD Pangandaran Desak Optimalisasi PAD dan Penuntasan Permasalahan Keuangan Daerah

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. Istimewa.

DAILYPANGANDARAN – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab, di antaranya:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemkab didorong untuk melakukan optimalisasi PAD melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan bantuan teknologi dan aplikasi, serta evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.

Audit Belanja Pegawai dan Deteksi Pembayaran Tidak Wajar

Perlu dilakukan review atas kelebihan belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta sinkronisasi dengan BKN dan BPKPSDM. Selain itu, pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar, termasuk untuk pegawai, pensiunan, cuti, atau mutasi, menjadi keharusan.

Penyelesaian Piutang PBB-P2 dan Digitalisasi Pajak

Pemkab Pangandaran harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi terhadap pembayaran pajak dan PBB-P2.

Pengawasan Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik dan Kelebihan Bayar

Poin terpenting adalah pengawasan dan audit terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar yang ditemukan dalam LHP BPK. “Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran, yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. Kemudian perbaikan pengawasan terhadap tata kelola dana BOS,” jelas Asep.

Penuntasan Utang Belanja Daerah dan Penguatan SPI

Utang belanja daerah yang menumpuk juga mesti segera dituntaskan. Pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Asep menegaskan bahwa Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK ini. Ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.