DAILYPANGANDARAN – Sebanyak 275 pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) belum menerima pajak sedikit pun dari aktivitas tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menyoroti masalah ini. Menurutnya, ketidakhadiran izin usaha—baik yang dikelola perusahaan swasta maupun lembaga lain—merugikan Pemda, terutama di tengah upaya menyehatkan fiskal daerah.
“Harusnya wisata air ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secepatnya urus izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Ai Nanan menyebut situasi ini sebagai dilema simalakama bagi Pemda. Di satu sisi, wahana wisata air berpotensi menambah PAD; di sisi lain, tanpa izin usaha, berisiko menimbulkan indikasi pungutan liar (pungli).
“Saya harap Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran segera memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, mengonfirmasi bahwa 275 pelaku usaha tersebut tergabung dalam 12 kelompok. Ia menargetkan surat izin usaha segera terbit. “Kami sedang memproses perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 24, wisata air termasuk objek pajak retribusi dengan tarif 10 persen sesuai Pasal 28. Saat ini, Pemda belum bisa menarik pajak karena pelaku usaha belum memiliki legalitas.



