Kominfo Resmi Larang Anak Dibawah 16 Tahun Main Medsos

DAILYPANGANDARAN – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Transformasi Digital Nasional (PP TUNAS).

Implementasi dimulai secara bertahap per 28 Maret 2026, mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) mewajibkan platform-platform tersebut memverifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun anak di bawah batas usia tersebut.

Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak, termasuk pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan adiksi digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, dikutip dari pernyataannya Jumat (6/3).

Komdigi menegaskan tanggung jawab utama perlindungan anak berada pada penyedia platform, sehingga orang tua dibantu mekanisme verifikasi otomatis.

sumber: siaran pers Kominfo