DAILYPANGANDARAN – Polisi Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan nelayan yang menangkap benih baby lobster (BBL) di perairan pantai Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Penangkapan terhadap 2 nelayan yang ada di pantai Bojongsalawe itu diamankan pada Sabtu (23/9/2023) malam.
“Ya kami Malam Minggu (23/9) kemarin telah amankan 500 ekor benih baby lobster dari nelayan,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, Senin (25/9/2023).
Menurutnya mereka terciduk di pantai Bojongsalawe bersama 500 ekor BBL. “Kami amankannya setelah mereka di darat,” katanya.
Baca Juga: Geger Warga Temukan Naga Bintang di Pantai Batukaras
Saat ini, kata dia, 500 ekor BBL itu ada di Polres Pangandaran namun sudah dalam kondisi mati.
“Untuk operasi kali ini memang tidak banyak, tetapi kepada pelaku kami tidak menahannya melainkan melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara pihaknya saat ini mengincar bandar yang lebih besar atau mafia pemain BBL yang ada di Pangandaran.
“Untuk itu kami tahan satu orang lagi, di minta keterangan akan jual dan di pasarkan kemana,” ungkapnya.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Taubat
Selain itu, kepada nelayan pihaknya mengaku sudah sosialisasikan terkait larangan penangkapan BBL.
“Kami hanya menjelaskan saja kepada nelayan bahwa BBL tidak boleh ditangkap. Kecuali untuk budidaya, sementara kan belum ada budidaya,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan akan menindak jika ada laporan yang masuk.