Berita  

Warga Minta Usut Tuntas Mafia Tanah dan Dugaan Keterlibatan Oknum Notaris di Pangandaran

DAILYPANGANDARAN – Warga di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran meminta agar mafia tanah dan dugaan keterlibatan berbgai pihak termasuk notaris segera diungkap.

Kekecewaan warga ini didasari adanya warga yang namanya dicatut dalam sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara.

Kaget bukan kepalang, dua warga di Kecamatan Sidamulih ini memiliki tanah seluas kurang lebih masing-masing 1 hektar. Saat ini kedua warga tersebut telah melaporkan ke polisi atas dugan pemalsuaan tanah tersebut.

Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana membenarkan adanya dua orang warga di wilayah Kecamatan Sidamulih yang tercatut dalam sertifikat tanah di kawasan tersebut.

“Kami pihak desa sudah mengecek ke dua orang yang bersangkutan. Bahwa mereka tidak pernah memiliki tanah di kawasan Tanjung Cemara yang cukup luas itu,” kata Mumu, belum lama ini.

Mumu meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pencatutan nama pada sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum yang terlibat.

“Kan sudah jelas, yang namanya sertifikat itu produk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ketika jual beli tanah kan ada Akta Jual Beli (AJB), itu diurusnya sama notaris,” tuturnya.

Terlebih, pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat agar mafia tanah dan oknum-oknum lainnya yang bermain di wilayahnya untuk segera diusut hingga tuntas.

“Saya mewakili masyarakat Desa Sukaresik dan Pangandaran meminta agar mengusut tuntas kasus mafia tanah yang diduga ada keterlibatan oknum di Kantor BPN dan pihak notaris di Pangandaran,” ucapnya.

Dia menyebutkan jika dalam dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini ada dugaan keterlibatan oknum notaris di Pangandaran.

“Ya kan kami curiga wajar doang, karena sertifikat itu dibuat di oknum notaris berinisial S yang bertempat di Pangandaran,” kata dia.

Polisi akan Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pangandaran

Dari informasi yang dihimpun dua warga yang sudah melaporkan ke pihak Polres Pangandaran pada beberapa waktu yang lalu. Pertama, Iing (78) warga Desa Cikembulan yang membuat laporan pada 5 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi di kawasan Tanjung Cemara.

Kedua, Onih (74), warga Desa Sukaresik yang melapor pada 9 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.395 meter persegi di kawasan tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi menyebutkan, dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.

“Dua warga yang melapor ini atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara. Kasus ini dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024 kemarin.

Wahyudi mengatakan dugaan pemalsuaan tanah ini akan segera didalami. “Akan segera kami lakukan penyelidikan,” ucapnya.