Berita  

Ketua DPRD Sementara : HPL Harus Memberikan Manfaat Ekonomis untuk Masyarakat

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin sebut penyehatan APBD jadi PR pemkab.

 

DAILYPANGANDARAN– Ketua Dewan Sementara Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meminta, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Asep mengatakan pihaknya sebagai penampung aspirasi dari masyarakat Kabupaten Pangandaran, siap untuk melakukan pengawasan dari penempuhan HPL tersebut.

“Karena HPL ini pemegang hak nya oleh pemerintah daerah, dimungkinkan pengelolaanya dilakukan dengan pihak ketiga, bisa pengusaha, masyarakat bahkan pemerintah desa,” ucapnya.

Baca Juga :DPC PDI Perjuangan Pangandaran Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun FB

Terkait mekanisme pengelolaan HPL, kata dia, tentu harus melalui lelang.”Karena ini bisa dibilang aset pemda, yang bisa dikelola oleh siapapun, demi kepentingan kita semua,” jelasnya.

Hal yang paling prinsip dari HPL ini adalah agar masayarakat dilingkungan tersebut bisa menerima manfaat ekonomi.”Disamping untung pengembangan wisata dan lain-lain,” katanya.

Asep mengatakan terkait adanya gejolak soal HPL beberapa waktu lalu, itu bisa diselesaikan dengan kesepakatan dengan semua pihak.”Artinya dengan kepala dingin dan mudah-mudahan saja semua pihak bisa melaksanakab kepseapakatan itu,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Tetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025

Pihaknya sebagai anggota dewan siap untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.”Kita akan kawal terus, sampai izib HPL ini benar-benar ditempuh,” ucapnya.

Tentang HPL ini, ucap dia, diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021. Kemudian permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021, untuk mengatur teknis pelaksanaan dan lain-lain.

“Saya berharap semua pihak mengikuti aturan itu, jangan sampai keluar dari peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian Pemkab Pangandaran dan juga ATR/BPN, menurutnya, wajib menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.(*)