DAILYPANGANDARAN – Pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan setelah realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 tercatat jauh di bawah target. Dari proyeksi sebesar Rp2,794 miliar, hanya terealisasi Rp977,176 juta atau sekitar 42,33 persen.
Data ini memicu keprihatinan dari DPRD Pangandaran. Mereka menilai sektor parkir menyimpan potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga kini belum dikelola secara optimal.
Transisi Pengelolaan Jadi Faktor Utama
Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, menyebut bahwa masa transisi pengelolaan menjadi salah satu penyebab utama kegagalan pencapaian target. Pada awal 2024, sistem pengelolaan masih dilakukan secara swakelola oleh pemerintah daerah. Namun sejak Mei, pengelolaan dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil.
“Januari sampai April masih dikelola langsung oleh Pemkab. Ironisnya, di bulan April—yang merupakan puncak libur Lebaran—pendapatan justru nihil, Rp0,” kata Iwan, Senin (21/04/2025).
Potensi Besar, Tapi Belum Dimaksimalkan
Menurut Iwan, sektor parkir berpotensi besar sebagai sumber PAD, terutama pada momen liburan panjang seperti Idulfitri. Namun, momentum ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika dikelola profesional dan transparan, sektor ini bisa jadi lumbung PAD. Tinggal bagaimana kita membangun sistem yang efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap mitra kerja sama. Pemerintah harus memastikan mitra pengelola memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
Dampak Regulasi Baru terhadap Penurunan Penerimaan
Selain faktor pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi regulasi baru, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD, yang dinilai menghambat efisiensi di lapangan.
Akibatnya, bukan hanya sektor parkir yang terdampak, tetapi juga beberapa sektor retribusi lainnya mengalami penurunan signifikan.
Skema Bagi Hasil Kurangi Pendapatan Bersih Daerah
Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa target bruto sektor parkir tahun ini adalah Rp2,7 miliar, dengan target pendapatan bersih ke kas daerah sekitar Rp1,6 miliar.
“Dengan skema bagi hasil 60:40, Pemkab hanya menerima sekitar Rp977 juta,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa meskipun pendapatan kotor tinggi, pembagian hasil menggerus pemasukan bersih daerah. Kondisi ini memperkuat urgensi untuk mengevaluasi model kerja sama yang diterapkan.
Rekomendasi Strategis
Melihat kondisi ini, diperlukan langkah strategis dan konkret, antara lain:
– Audit dan Evaluasi Kerja Sama: Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap kinerja pengelola saat ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kerja sama dapat dievaluasi ulang atau dihentikan.
– Digitalisasi Sistem Parkir: Penggunaan teknologi seperti aplikasi parkir akan meningkatkan efisiensi dan transparansi serta meminimalkan kebocoran.
– Revisi Regulasi: Perlu kajian ulang terhadap Perda yang menghambat integrasi antar SKPD, agar tidak menghambat optimalisasi pendapatan.
– Peningkatan SDM dan Pengawasan: Pelatihan petugas dan pengawasan lapangan harus diperketat untuk mencegah manipulasi atau kebocoran data.
Sektor parkir menyimpan potensi besar untuk menjadi pilar PAD jika dikelola secara sistematis, profesional, dan berbasis teknologi. Kegagalan pencapaian target tahun ini harus menjadi momentum untuk perbaikan menyeluruh ke depan.