DPRD Pangandaran Desak Pelunasan Utang Dana Bagi Hasil Desa per Semester

Ruang Rapat DPRD Pangandaran
Sauasan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangandaran

DAILYPANGANDARAN –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang tersebut diharapkan dapat dilakukan per semester, bukan lagi secara tahunan atau dengan skema cicilan jangka panjang hingga 10 tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti bahwa sebagian utang DBH ini bahkan belum terbayar sejak tahun 2018. Berdasarkan informasi, dari total utang DBH sebesar Rp 95,7 Miliar, baru Rp 3 Miliar yang telah dibayarkan, menyisakan Rp 92 Miliar yang belum terbayar.

Asep Noordin menegaskan bahwa pelunasan utang, termasuk DBH kepada desa, harus tertuang jelas dalam *roadmap* pengelolaan keuangan daerah yang disiapkan oleh Pemkab. “Roadmap tentang pengelolaan keuangan, ini yang harus disiapkan oleh pemda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prioritas pembayaran utang bukan hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar. “Ya utang-utang ke pihak ketiga, ke pihak desa (dana bagi hasil) dan utang ke pegawai yang belum dibayar, itu yang harus diprioritaskan,” tegas Asep.

DPRD berharap, dengan dibayarkannya DBH secara teratur, desa-desa dapat segera mengimplementasikan program pembangunan. Namun, penggunaan dana tersebut juga harus dipantau ketat oleh Pemkab agar dialokasikan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. “Perencanaan penggunaan harus dimanfaatkan ke hal yang lebih bermanfaat di daerah tersebut,” tutup Asep, sembari menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab.