DAILYPANGANDARAN – Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) telah lama memiliki peraturan daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hal itu tertuang dalam perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa perda tersebut sudah diketok sejak lama. Terkait sudah diimplementasikan atau belum, menurut dia, hal itu sudah ranahnya Pemkab Pangandaran.”Tanyanya ke Pemda, sudah ada Perbupnya malah,” katanya, Selasa (7/10/2025).
Menurur dia, sekarang tinggal pelaksanaanya saja, bagaimana pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras ini bisa benar-benar berjalan di Kabupaten Pangandaran.
“Sekarabg eksekutif tinggal yang melaksanakan, pengawasanya nanti di komisi I, nanti di evaluasi sejauh mana pelaksanaan perda atau perbup tersebut,” ucapnya.
Asep menilai, implementasi dari Perda tentang pengendalian dan pengawasan belum maksimal.”Sejauh ini hanya melakukan langkah-langkah saja, belum ada penataan, belum ada strategi yang dilakukan,” terangnya.
Ia mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran baru melakukan razia saja, belum ke arah penataan.”Masih belum maksimal,” tegasnya.
Gambaran umum dari isi Perda tersebut mengatur bagaimana penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dan tentu saja proses perizinannya yang cukup berat.
Tata letak tempat penjualan minuman beralkohol tersebut juga diatur sedemikian rupa, agar tidak bisa diakses dengam mudah oleh masyarakat umum.
Dari pantauan Radar, saat ini beberapa cafe di area batuhiu Kecamatan Parigi kerap menyediakan berbagai macam minuman beralkohol, tentumya dengan berbagai harga yang cukup bervariasi.
Begitupun di Pangandaran, beberapa warung ada yang menyediakan minuman beralkohol secara terbuka.




