Mesin Cerdas di Ruang Konfidensial: Menanti Aturan AI di Lembaga HAM
Oleh Rusman Widodo, Mahasiswa Magister BerbasisProject (MBP) Ilmu Komunikasi Fikom Unpad
JAKARTA – Di balik pintu-pintu ruang kerja lembaga hak asasimanusia (HAM), sebuah revolusi senyap sedang terjadi. Jika Anda melongok ke layar monitor seorang analispengaduan pada suatu sore yang melelahkan, Anda mungkin tidak akan menemukannya sedang menatapkosong ke arah aplikasi resmi yang kaku.
Alih-alihmembuka Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) atauportal Pengaduan HAM (DUHAM) Online secaramanual, jari-jarinya dengan lincah mengetik sebuahperintah: “Buatkan ringkasan dari 50 halaman kronologisengketa lahan ini, ekstrak poin pelanggaran HAM-nya, dan buatkan draf surat balasan.”
Dalam hitungan detik, mesin cerdas seperti ChatGPT atau Gemini menyajikan draf yang nyaris sempurna. Pegawai tersebut tersenyum, menyalin teks itu, dan memindahkannya ke sistem resmi. Pekerjaan yang tadinya memakan waktu berhari-hari, kini tuntassebelum jam pulang kantor.
Sekilas, pemandangan ini adalah potret efisiensiyang diidam-idamkan oleh reformasi birokrasi. Namun, dalam kacamata tata kelola data, fenomena ini adalahbom waktu. Praktik ini dikenal sebagai Shadow IT—penggunaan perangkat lunak atau keras di luar kendalidan persetujuan departemen teknologi informasi resmiorganisasi (OECD, 2020; Wirtz et al., 2019). Pegawainegeri tidak berniat membangkang; mereka didorongoleh rasa frustrasi akut.
Sebagai gambaran betapa masifnya bebanadministrasi di lapangan, sepanjang tahun 2024, KomisiNasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) harus menerima dan menangani2.625 kasus dugaan pelanggaran HAM— dari seluruhpelosok negeri maupun luar negeri. Sebanyak 1.892 di antaranya merupakan kasus baru, sementara 733 adalahkasus lanjutan. Ironisnya, di tengah narasi digitalisasi, tumpukan dokumen manual masih sangat mendominasi. Cara penyampaian aduan terbanyak mengalir melaluipos/surat (1.648 kasus) dan kedatangan langsung (360 kasus), melampaui penggunaan kanal daring (359 kasus) maupun surel (143 kasus). Sisanya disaring melaluipenanganan proaktif (51 kasus) dan audiensi (40 kasus).
Ketika sistem resmi lembaga—yang terdiri dari 20 aplikasi operasional warisan masa lalu berbasis aturankaku (rule-based)—tidak sanggup memproses bebanribuan dokumen secepat kilat (Janssen et al., 2020), aparatur sipil negara (ASN) tergiur mengambil jalanpintas. Mereka menyerahkan data konfidensial pelaporkepada kecerdasan buatan (AI) komersial pihak ketiga.
Kekosongan Hukum dan “Regulatory Lag”
Masalah fundamental dari fenomena Shadow IT iniadalah ketiadaan pagar pelindung. Kita berhadapandengan situasi regulatory lag—kondisi di mana kecepatan inovasi teknologi berlari kencangmeninggalkan lambannya proses legislasi (Marchant, 2011).
Pemerintah Indonesia memang telah mewajibkanbirokrasi beralih ke ranah digital melalui PeraturanPresiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SistemPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sayangnya, arsitektur SPBE saat ini belum menyentuh dimensi etika, audit algoritma, maupun mitigasi risiko kecerdasanartifisial secara spesifik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telahmerilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentangPedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, sepertijamak diketahui dalam tradisi hukum kita, Surat Edaranhanyalah imbauan moral (soft law), bukan instrumenyang memiliki daya paksa. Seperti yang diutarakan oleh Floridi et al. (2018) dan Jobin, Ienca, dan Vayena (2019), panduan etika tanpa mekanisme audit dan sanksi yang mengikat hanyalah “kosmetik tata kelola”. Keterlambatan ini menjadi teramat berbahaya di lembagaHAM, tempat data yang diolah bukanlah angka statistikbiasa, melainkan riwayat penderitaan, identitas rentan, dan narasi kekerasan yang menuntut kerahasiaan tingkattinggi.
Empat Pilar Mandat HAM dan Garis Demarkasi Kerahasiaan
Untuk memahami skala risiko dari masifnyapenggunaan AI ini, kita harus membedah jantungoperasional lembaga itu sendiri. Berpijak pada Pasal 76 dan dirinci melalui Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM memikul empat fungsi utama: (1) Pengkajian dan Penelitian, (2) Penyuluhan, (3) Pemantauan, serta (4) Mediasi.
Secara ideal, seluruh lini fungsi tersebut memangselayaknya mengadopsi teknologi mesin cerdas. Pada fungsi pengkajian dan penelitian, AI dapat dimanfaatkanuntuk membedah ribuan instrumen HAM internasional, membandingkan studi kepustakaan lintas negara, hinggamerumuskan draf rekomendasi kebijakan secara kilat. Demikian pula pada fungsi penyuluhan; adopsi AI dapatmewujudkan asisten virtual yang secara proaktif menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakatluas dan institusi pendidikan tanpa batasan ruang dan waktu. Pada dua ranah ini, data yang diolah mayoritasbersifat publik, sehingga intervensi AI adalah sebuahakselerasi yang brilian.
Namun, garis demarkasi yang tegas harus ditarikketika kita memasuki ranah fungsi pemantauan(penyelidikan) dan mediasi. Data statistik Komnas HAM tahun 2024 kembali menjadi cermin realitas. Dari hasilanalisis dan verifikasi terhadap 2.625 aduan, lembagamelakukan penyisiran: sebanyak 787 pengaduan tidakdiproses karena murni bersifat tembusan, dan 829 pengaduan gugur pada tahap pemeriksaan formil dan materiil.
Hasilnya, tersisa 1.009 kasus inti yang benar-benarditangani hingga tuntas. Rinciannya, 778 aduandieksekusi melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan, serta 231 aduandiselesaikan di meja mediasi.
Di dalam 1.009 kasus aktif inilah episenterkerahasiaan lembaga—ruang konfidensial—berada. Fungsi pemantauan mengharuskan lembaga untukmenyelidiki peristiwa sensitif, memanggil saksi dan korban, meninjau tempat kejadian perkara, hinggameminta dokumen asli untuk diperiksa. Sementara itu, fungsi mediasi mewajibkan lembaga menjadi fasilitatorperdamaian, melakukan negosiasi dan konsiliasi rahasia, hingga menyusun rekomendasi penyelesaian sengketa kepada Pemerintah atau DPR.
Menyerahkan kronologi dari 1.009 kasus yang berisinama korban kekerasan, alamat saksi kunci, atau drafresolusi mediasi yang tengah berjalan ke dalam serverAI komersial demi “kecepatan bekerja” adalah sebuahkecerobohan fatal. Tanpa protokol kerahasiaan, fungsi-fungsi krusial yang menuntut asas confidentiality inijustru berbalik menjadi ancaman bagi keamanan pihak-pihak yang sedang mencari keadilan.
Silang Sengkarut Kognitif, Afektif, dan Konatif ASN
Intervensi mesin cerdas telah memicu pergeseranserius dalam dinamika perilaku pegawai, yang dapat kitabedah melalui tiga matra psikologis: kognitif, afektif, dan konatif.
Di sisi terang, secara kognitif, kita melihat evolusiorganik yang menakjubkan. Analis hukum dan stafpengaduan kini bermutasi menjadi prompt engineerdadakan. Mereka belajar mengorkestrasi logika bahasauntuk memerintah mesin (Dignum, 2019). Penerapan AI yang tepat guna terbukti mampu mereduksi human error—kesalahan manusiawi akibat kelelahan. Jika diadopsisecara resmi, teknologi Pemrosesan Bahasa Alami (Natural Language Processing/NLP) dapat menciptakanchatbot pengaduan yang tidak pernah tidur, melayanikorban pelanggaran HAM kapan pun merekamembutuhkan perlindungan pertama (Kankanhalli et al., 2019). Ini adalah demokratisasi akses keadilan yang sesungguhnya.
Namun, di lorong-lorong birokrasi, bayang-bayangkecemasan bersembunyi. Secara afektif, kesenjangankapasitas digital melahirkan techno-anxiety atauketakutan mendalam akan job displacement (Acemoglu & Restrepo, 2019). Banyak ASN yang merasa posisi dan keahlian analitis mereka perlahan diakuisisi oleh mesin(Bughin et al., 2018). Lebih jauh, secara sistemik dan konatif, interaksi dengan AI memunculkan dilema etisterberat di abad ini: ancaman Black-Box Decision(Keputusan Kotak Hitam).
Frank Pasquale (2015), dalam karyanya The Black Box Society, memperingatkan bahwa algoritma seringkali mengambil kesimpulan tanpa bisa menjelaskanproses nalarnya. Bayangkan jika sebuah model AI digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat urgensikasus HAM di tahap awal pemantauan. Jika algoritmatersebut diam-diam mendiskriminasi pelapor dariminoritas tertentu karena bias data latih di masa lalu, siapa yang akan bertanggung jawab? Di lembaga HAM, sebuah keputusan algoritma yang keliru bisa berartihilangnya nyawa atau hak dasar seseorang (Diakopoulos, 2016; Zuiderveen Borgesius, 2020). Akuntabilitashukum menjadi buram di belantara kode biner.
Komparasi Global: Pelajaran Tata Kelola dari Eropa
Untuk keluar dari jebakan ini, kita tidak perlumemusuhi teknologi. Kita bisa menengok bagaimanaBenua Biru menata peradaban digitalnya. Uni Eropabaru saja mengesahkan EU AI Act (Undang-UndangKecerdasan Buatan), sebuah regulasi komprehensifpertama di dunia yang mengadopsi pendekatan berbasisrisiko (European Union, 2024). Eropa tidakmemberangus AI di pemerintahan; merekamenjinakkannya.
Dalam paradigma Eropa, sistem AI yang digunakandi area penegakan hukum dan keadilan diklasifikasikansebagai High-Risk AI (AI Berisiko Tinggi). Artinya, mesin tersebut harus melalui proses audit independensebelum digunakan, dan transparansi logikanya harusbisa diuji. Di titik inilah konsep Human-in-the-Loop(HitL) menjadi dogma yang tak bisa ditawar (Zuboff, 2019; Rahwan et al., 2019). Mesin diposisikan murnisebagai alat bantu (asisten pemroses data berkecepatantinggi), tetapi otoritas keputusan final—keputusan yang melibatkan belas kasih, diskresi, dan empati dalamproses mediasi maupun penyelidikan—harus tetapberada di tangan manusia.
Selain itu, Eropa mewajibkan prosedur Data Masking (penyamaran data) dan anonimisasi secaraotomatis. Setiap kali seorang petugas pemerintahmemasukkan data kronologi kasus ke dalam sistempemrosesan bahasa, seluruh identitas pelapor (nama, alamat, nomor identitas) disensor dan diganti dengankode acak sebelum data tersebut “dibaca” oleh server AI (Mittelstadt et al., 2016; Binns, 2018). Pendekatanpresisi inilah yang gagal diadopsi oleh pengguna Shadow IT di birokrasi kita saat ini.
Menjinakkan “Technopoly” di Ruang HAM
Lebih dari tiga dekade lalu, sosiolog Neil Postman (1992) memperkenalkan konsep Technopoly—sebuahera di mana masyarakat menyerahkan kedaulatanbudayanya pada dewa bernama teknologi, dan menganggap efisiensi teknis sebagai kebenaran mutlak. Apa yang terjadi di meja-meja lembaga HAM saat iniadalah manifestasi dari Technopoly. Keinginan untukmelibas tumpukan berkas dengan cepat membuat kitaabai bahwa data yang diserahkan ke server tak bernamaitu adalah rahasia penderitaan warga negara.
Adopsi kecerdasan buatan di lembaga negara adalahsebuah keniscayaan. Memboikot AI sama absurdnyadengan menolak menggunakan mesin tik di awal abadke-20—itu adalah kemunduran yang melumpuhkanpelayanan publik. Namun, membiarkan Shadow ITberoperasi dalam ruang vakum nir-aturan juga samadengan membiarkan nilai efisiensi mesin menggilas nilaiempati manusia (Danaher, 2016; Susser et al., 2019).
Oleh karena itu, institusi HAM dan kementerianterkait harus segera mengambil alih kendali kemudi. Berikut adalah sejumlah langkah pembuatan kebijakanyang tak bisa lagi ditunda, yaitu:
Pertama, pemerintah harus segera merumuskanblueprint (cetak biru) tata kelola AI nasional yang mengikat, yang secara spesifik memuat standar etikaalgoritma dan pelindungan data yang sinkron dengan UU Pelindungan Data Pribadi.
Kedua, dalam skala mikro, pimpinan lembaga HAM perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) internal terkaitklasifikasi data. Harus ada panduan yang jelas mana data publik (untuk kajian dan penyuluhan) dan mana data konfidensial (untuk pemantauan dan mediasi) yang diwajibkan melalui proses Data Masking. SK ini harusmemuat panduan teknis dan etis tentang cara melakukanrekayasa perintah (prompting) tanpa mengorbankankerahasiaan saksi dan korban (Yeung, 2019).
Ketiga, keamanan siber infrastruktur AI wajibdiperkuat. Lembaga perlu membangun ataumeningkatkan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan fokus pada kemampuandeteksi anomali perilaku AI dan pencegahan kebocorandata di lapisan aplikasi pihak ketiga.
Keempat, alokasi anggaran tidak boleh lagi meluluuntuk membeli perangkat keras, tetapi dialihkan untukpelatihan reskilling ASN. Kesenjangan teknis harusdijembatani agar ketakutan afektif terhadap mesinberubah menjadi kebanggaan berkolaborasi.
Pada akhirnya, mesin cerdas boleh saja membantumemilah preseden hukum untuk kajian, atau merangkaistruktur bahasa yang presisi untuk surat mediasi. Namun, pembelaan dan pemantauan hak asasi manusia selalumembutuhkan hati nurani—sesuatu yang sampai kapanpun tak akan pernah bisa diprogram oleh deretan kodealgoritma mana pun.





