DAILYPANGANDARAN – Sertifikat tanah Tanjung Cemara di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran jadi soal. Notaris berinisial S yang diduga ada keterlibatan buka suara.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum dari notaris berinisial S di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani. Dia meminta hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini bereda.
Ai menyamlaikan mewakili notaris inisial S keberatan dengan beberapa pernyataan yang menuduhkan notaris berinisial S terlibat sengaja melakukan pencatutan nama dalam sertifikat tanah Tanjung Cemara yang saat ini menjadi polemik.
“Dapat saya jelaskan bahwa klien kami telah menjalankan prosedur yang benar dalam pembuatan akta jual beli,” kata Ai melalui keterangan tertulisnya.
Dalam keterangannya Ai menyampaikan 4 poin yang menjadi klarifikasi dugaan keterlibatan bersama diduga mafia tanah di Pangandaran.
Adapun sejumlah klarifikasi yang disampaikan itu sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami adalah Notaris/PPAT di Kabupaten Pangandaran yang tersumpah sejak Tahun 2013:
2. Bahwa Menurut Pasal I angka I Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang disebut PPAT adalah: “Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
3. Bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
4. Wewenang dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak mulik atas satuan rumah susun, salah satunya adalah membuat akta jual beli: bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
5. Bahwa klien saya sudah melakukan pengecekan SHM tersebut diatas, untuk memastikan sertifikat tersebut diatas clear and clean sebelum dibuatnya akta peralihan/AJB, hal yu wajib dilakukan oleh setiap PPAT berdasarkan Pasal 97 ayat (l) Peraturan Menten Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana beberapa kali diubah terakhur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keuga Atas Peraturan Mentern Agrana dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:
“Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib:
a. Memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada Sertifikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalu layanan informasi pertanahan elektrorik: dan
b. Memasukan dan yakan obyek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani hak tidak dalam sengketa.”
c. Bahwa hasil dan pengecekan 8 (lima) sertifikat Hak Milik, tanah tersebut tdak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam hak tanggungan dan tercatat atas nama-nama tersebut benar adalah pegang hak yang sah.