DAILYPANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati di beberapa lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, ada beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang telah ditertibkan.
Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang telah ditertibkan tersebut telah melanggar Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).
“Kami sudah instruksikan kepada Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantib) untuk menertibkan dan mengawasi potensi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang menyalahi ketentuan,” kata Dedih, Kamis (28/3/2024).
Lokasi yang dilarang menurut Dedih adalah yang dipasang pada pohon, taman atau area hijau, tiang listrik dan tiang telepon.
Bahkan kata Dedih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang dipasang di Lapang Merdeka Pangandaran dan pintu toll gate Pangandaran.
Salah satu Aktivis Kampus di Pangandaran Acep Rifki Padilah mengatakan, alat peraga kampanye Bakal Calon Bupati dinilai merusak estetika dan bertentangan dengan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).
“Sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah, Bakal Calon Bupati telah mulai menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) sebagai sarana untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata Acep.
Namun kehadiran alat peraga sosialisasi (APS) tersebut tidak selalu disambut baik oleh semua pihak.
Sejumlah kalangan menyoroti bahwa alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh Bakal Calon Bupati di beberapa titik dianggap merusak estetika kota dan sekaligus bertentangan dengan prinsip Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).
Pemasangan spanduk dan baliho yang dipasang secara sembarangan di berbagai lokasi strategis yang mencolok sepanjang jalan utama dinilai mengganggu pemandangan serta mengurangi nilai estetika.
Beberapa baliho yang terpasang di atas tiang listrik atau pohon juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.
Menyikapi hal ini, kepada pihak terkait untuk segera menertibkan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai merusak estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Perlu penegakan aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak melanggar prinsip keselamatan serta menjaga keindahan lingkungan,” tegas Acep.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) juga aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret.
“Langkah-langkah preventif seperti memberikan pemahaman kepada para kandidat terkait aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang baik dan benar serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaannya,” pungkas Acep.