Ketua DPRD Pangandaran Imbau Pembangunan TPS Harus Jauh Dari Pemukiman Warga

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.

 

DAILYPANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asep Noordin menegaskan, pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus jauh dari pemukiman warga.

Ia mengatakan bahwa jarak TPS yang melakukan pengolahan, harus berjarak kiloan meter dari pemukiman.”Sebenarnya, pembangunan TPS yang berada di pemukiman padat penduduk, itu harus dihindari,” katanya.

Tentunya,TPS itu harus menempuh izin terlebih dahulu, karena se-highienis apapun yang namanya sampah, tetap akan menimbulkan bau.”Jangankan sampah, manusiapun bisa meninbulkan bau,” ujarnya.

Baca Juga : Meriahnya CFD dan Sunmor Market Pangandaran

Apalagi jika TPS tersebut melakukan pengolahan sampah, maka dipastikan menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar.”Nanti sampah akan ditimbun disitu, lalu cairan pasti akan menyerap ke tanah,” katanya.

TPS Harus Jauh Dari Pemukiman

Maka, kata dia, harus ada kajian geolistik atau struktur batuan.”Jadi untuk pembangunan TPS ini ada ketentuanya, tidak sembarangan,” ujarnya.

Berbeda jika TPS yang hanya melakukan pemilahan. Tapi tetap saja, jara dari pemukiman harus diperhatikan.”Kalau yang dipilah, sampah organiknya diangkut, lalu dibawa ke TPA, kemudian dibakar,” jelasnya.

Baca Juga : Nostalgia Nonton Bioskop di Nanjung 1 dan 2 Pangandaran

Lanjut dia, Kriteria khusus untuk pengelolaan sampah swasta, termasuk alat angkut juga sebenarnya ada standarnya.”Di Pangandaran juga banyak yang tidak benar. Mereka angkut sampah, kalau ngomong standar masih jauh,” ucapnya.

Kemudian soal TPS di Desa Purbahayu yang belum berizin, disana sebenarnya sudah ada TPA.”Desa Purbahayu itu punya TPA, padahal di Sukahurip itu ada TPS3R, tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle TPS3R, ya itu ada di tanah desa,” jelasnya

Melihat pengolahan sampah swasta di Desa Purbahayu itu, kata dia, harus jauh dari pemukiman, karena timbun sampah juga disitu.”Sekali lagi, alau pengolahan sampah itu harus jauh dari pemukiman warga, dan itupun harus dilihat,” ucapnya.(*)