DAILYPANGANDARAN – Tim Khusus (Timsus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta kepada SKPD, untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2023.
Anggota Timsus DPRD Kabupaten Pangandaran Solihudin mengatakan pihaknya terus mendorong kepada SKPD yang jadi temuan BPK RI, untuk menindaklanjuti sampai tuntas.
“Jadikan ada batas selama 60 hari, semua temuan itu harus diselesaikan oleh mereka,” ucapnya (11-7).
Baca Juga : Ketua DPRD Pangandaran Imbau Pembangunan TPS Harus Jauh Dari Pemukiman Warga
Solihudin mengatakan berdasarkan temuan di SKPD, sekitar 95 persen sudah mengembalikan.”Itu berdasarkan temuannya, bukan nominal yang sudah dikembalikan,” ucapnya.
DPRD Sebut Sudah Ada Bukti Pengembalian
Kata dia, SKPD yang sudah mengembalikan sudah menyertakan bukti-bukti transfernya.”Kalau di Dinas PU belum, karena kaitanya dengan pihak ke-3 dan jumlahnya besar-besar,” katanya.
Menurut Solihudin, lima SKPD yang sudah menindaklanjuti dan sudah ada pengembalian seperti Bapeda, Disnaker, Disdik,BPBD, BKPSDM, Dinsos PMD.
Baca Juga : 40 Anggota DPRD Pangandaran 2024-2029 Dapat Pakaian Baru Seharga Rp 371 Juta
Kata dia, pengembalian di Dinas PU baru 60 persen dan masih banyak yang belum dikembalikan.”Ya kami tekankan untuk segera mengambalikan sebelum 60 hari,” jelasnya.
Ia mengatakan, soal detail pekerjaan apa saja yang jadi temuan, pihaknya belum bisa mengetahui soal itu.”Karena mereka juga bisa menyampaikan ril,” terangnya.
Kata dia, soal temuan BIMTEK, untuk kegiatannya memang dilaksanakan, namun ada kesalahan adminsitrasi.”Jadi laporanya itu tidak dilengkapi data pendukung,” ucapnya.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas Naskah Akademik Rapedra Inisiatif DPRD
Pihaknya juga sudah menanyakan ke tiap SKPD mengenai hal itu dan kegiatanya juga sudah dilaksanakan.” Itu kaitanya dengan peningkatan SDM,” ujarnya.(*)