DAILYPANGANDARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin angkat bicara terkait Masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran di Desa Ciliang Kecamatan Parigi,
Rencana tersebut mendapat penolakan dari maayarakat Desa Ciliang, yqng tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat.
Asep Noordin mengatakan bahwa HPL itu merupakan sesuatu yang baru, perlu dikomumikasikan dengan baik dengan seluruh stakeholder, pelaku usaha, masyarakat, pecinta lingkungan.
Baca Juga : Harus Ada Prioritas untuk Menyehatkan APBD Pangandaran
“Karena HPL yang ada di kita ini, berada di wilayah pesisir,” jelasnya.
Menurut Asep Noordin, kewenangan pesisir pantai ini sebenarnya ada di pihak provinsi.”Sehingga untuk permohonan HPL Ini, adanya di pihak provinsi melalui ATR/BPN,” katanya.
Pengelolaan HPL Harus Sesuai dan Hati-Hati
Kata dia, model pengelolaan HPL ini harus sesuai dan hati-hati.”Model HPL ini juga sudah sesuai untuk penataan ruang dan juga inventarisir aset, tanah dan lain-lain,” ujarnya.
Baca Juga : Upaya Kokos Lestarikan Layang-layang Pangandaran
Apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, kata dia, harus memberikan manfaat kepada warga sekitar.
“Itu yang paling penting, sehingga dalam menjalankan kebijakanyapun harus sama-sama dengan masyarakat,” ungkapnya.
Iapun meminta pemerintah harus mau menerima saran dari masyarakat terkait HPL tersebut. Sehingga tidak menimbulkam kegaduhan dan kecurigaan.
Baca Juga : Pemuda di Pangandaran Diajak Jangan Malu Bertani
“Perlu komunikasi yang baik dengan desa, masyarakat da setakeholder,” jelasny.
Pemamfaatan HPL juga harus memperhatikan mitigasi bencana, tidak boleh sembarangan.”Merujug pada mitigasi bencana, jangan asal.mengrmbangkan,” terangnya.(den)